HomePadang

Pemko dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Padang 2010-2030

Pemko dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Padang 2010-2030
IMPIANNEWS.COM (Padang).

Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang tahun 2010-2030. Hal itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dilangsungkan di Gendung Bundar Sawahan, Kamis (15/11). 
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Elly Thrisyanti dengan diikuti 3 Wakil Ketua dan para Anggota DPRD. Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah turut hadir menyaksikan sekaligus memberikan sambutan. 

Rapat ini pun ditandai dengan penyampaian laporan Ketua/Juru bicara Pansus, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pembacaan konsep keputusan dewan, sikap akhir dan persetujuan dewan, penandatanganan berita acara kesepakatan disertai sambutan Walikota.
Seperti diketahui, pada Rapat Paripurna sebelumnya Walikota Padang telah menyampaikan secara resmi Ranperda tersebut yang kemudian telah dibahas oleh Pansus II dengan OPD terkait. 

Walikota Padang dalam sambutannya mengatakan, RTRW Kota Padang memiliki peran penting dalam pembangunan kota. Di samping itu merupakan rencana yang sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang dalam wilayah kota.
“Perda No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 tersebut sudah dijadikan acuan bagi Pemko Padang dan masyarakat dalam pengembangan wilayah Kota Padang. Sebab, perkembangan kota tidak bisa kita pungkiri dimana kebutuhan akan ruang dan perubahan pola ruang mengharuskan pemerintah kota untuk melakukan perubahan Perda ini dalam bentuk peninjauan kembali terhadap RTRW,” sebut Mahyeldi.

Terkait itu, kata wako, sesuai proses peninjauan kembali RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 dilakukan dengan melakukan kajian, evaluasi dan penilaian terhadap rencana tata ruang dan penerapannya. Sebagaimana dari hasil penilaian peninjauan kembali RTRW tersebut ada beberapa penyempurnaan RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 yang harus dilakukan.
“Alhamdulillah, setelah melalui tahapan yang cukup panjang proses pengajuan persetujuan substansi, akhirnya pada 25 September 2018 lalu Pemko Padang telah mendapatkan persetujuan substansi atas Ranperda Kota Padang tentang perubahan atas Perda No.4 tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang than 2010-2030 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang,’’ imbuhnya.

Mahyeldi menambahkan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyambut baik dan berterima kasih kepada semua pihak khususnya DPRD Kota Padang atas persetujuan terhadap Ranperda Kota Padang tentang perubahan atas Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 menjadi Perda. 

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pansus yang telah bekerja keras dan mendedikasikan diri secara maksimal dalam pembahasan, kunjungan kerja dan konsultasi kepada pemerintah pusat. Sehingga materi Perda ini bisa lebih sempurna. Untuk itu kepada OPD terkait saya harapkan untuk segera membuat peraturan pelaksana dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sesegera mungkin, sehingga Perda yang telah kita tetapkan bersama dapat diimplementasikan secara maksimal,” tukuk wako mengakhiri. (dv)
Siswa Libur, Guru Kok Beraktifitas di Sekolah hingga Sore
Wali Kota Padang Dorong Pemprov Sumbar Tutup Sementara BIM
Karang Taruna Kota Padang Bergerak Cepat Antisipasi Virus Corona Sebelum Menyebar
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,975,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Pemko dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Padang 2010-2030
Pemko dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Padang 2010-2030
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-cAtHMi1SPK4ztHwUrRCRN-fTQt0FOElKV4OI0UdE0uyMmU8zmI-HjPgeuC5wR4LpOdbGFnyhl8EH4UBm8njORmPx313dfkMGYvWt2aMUONQ1I2_hB7BJxNtS05Hr-dpn-8a0fhXVJWBe/s640/FB_IMG_1542285256400.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-cAtHMi1SPK4ztHwUrRCRN-fTQt0FOElKV4OI0UdE0uyMmU8zmI-HjPgeuC5wR4LpOdbGFnyhl8EH4UBm8njORmPx313dfkMGYvWt2aMUONQ1I2_hB7BJxNtS05Hr-dpn-8a0fhXVJWBe/s72-c/FB_IMG_1542285256400.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2018/11/pemko-dan-dprd-sahkan-perda-rtrw-kota.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2018/11/pemko-dan-dprd-sahkan-perda-rtrw-kota.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content