Ketua DPRD Kota Padang Elly Trisyanti membuka secara resmi rapat Paripurna DPRD Kota Padang, sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum |
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Padang yang langsung dipimpin Ketua DPRD Elly Trisyanti didampingi 3 Wakil Ketua, Wahyu Iramana Putra, Asrizal, Muhidi dan Sekwan Syahrul, di Gedung Bundar Jalan Sawahan, Rabu (14/11).
Ketua DPRD Kota Padang Elly Trisyanti membuka secara resmi rapat Paripurna DPRD Kota Padang, sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum, penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Walikota.
Elly Trisyanti berharap semua Anggota DPRD yang hadir nantinya dapat memberikan masukan dan saran-saran, sehingga apa yang kita harapkan terealisasi dan dapat disepakati bersama, sebutnya.
Asnel Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang |
Selanjutnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Asnel, mewakili Walikota dan minta maaf disebab Walikota tak bersama kita diacara Rapat Paripurna karena berhalangan penting.
Asnel, katakan dalam penyusunan Propemperda berdasarkan atas :
1. Perintah persturan perundang-undangan yang lebih tinggi
2. Rencana pembangunan daerah
3. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan
4. Aspirasi masyarakat daerah
Disamping itu, propemperda bersifat kumulatif terbuka artimya Ranperda yang belum masuk dalam propemperda dapat ditambahkan atau diajukan oleh DPRD atau Walikota dalam hal :
1. AKibat putusan Mahkamah Agung RI
2. APBD
Asnel juga katakan dalam keadaan tertentu DPRD atau Walikota dapat mengajukan Ranperda diluar propemperda disebabkan :
1. Mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam.
2. Menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain.
3. Adanya urgensi atas rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus yang menangani bidang pembentikan Perda dan bagian bidang hukum pada pemerintah daerah.
4. Perintah dari ketentuan peraturan oerundang-undangan yang lebih tinggi setelah propemperda ditetapkan, ujar Asnel.
Syahrul Sekretaris DPRD Padang |
Dalam penyusunan dan penetapan propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda APBD Kota Padang tahun 2019 yang telah disepakati sebanyak 23 Ranperda yang terdiri dari Ranperda inisiatif DPRD 7 Ranperda dan 16 Ranperda Pemerintah Kota Padang, ujar Sekda.
Lebih jauh Asnel katakan seluruh SKPD memprakarsai lahirnya Perda tersebut untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dan menyiapka naskah akademis (NA) dengan harapan produk hukum yang kita harapkan nantinya dapat diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat.
Terakhir Asnel sampaikam dalam penyampaian program pembentukan Perda tahun 2019 untuk dapat kiranya dijadikan prioritas dalam pembahasan bersama. (tf).