Oktober yang lalu Kafe ini telah disegel karena beroperasi tanpa mengantongi izin |
Kafe karaoke tanpa mengantongi izin beroperasi Bukit Lampu, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, yang baru satu bulan disegel Pemerintah Kota Padang, kembali nekat beraktifitas dan terpaksa harus menerima sanksi tegas.
Oktober yang lalu Kafe ini telah disegel karena beroperasi tanpa mengantongi izin, Aktifitas sejumlah kafe tersebut telah membuat masyarakat sekitar menjadi resah dan terganggu, Sehingga untuk mengatasi gejolak massa tersebut Pemerintah Kota Padang dipimpin langsung oleh Mahyeldi Walikota Padang bersama jajaran TNI-Polri melakukan penyegelan terhadap seluruh kafe karaoke yang ada di kawasan Bukit lampu tersebut.
Berdasarkan laporan warga dan intel Satpol PP pada senin malam, (12/11) sekira Pukul 23.00 WIB, Demi menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Kasat Pol PP Padang Yadrison, langsung terjunkan jajarannya kelapangan untuk memastikan informasi tersebut.
Dari hasil pantauan lapangan ternyata ada salah satu kafe yang bernama “Kafe Ayah” melakukan aktifitas. Sesampainya di lokasi tersebut, tanpa ada kompromi dengan pemilik petugas langsung mengamankan seluruh Sound system yang ada di sana, alhasil Empat unit speaker dan satu unit Amply player dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti.
Sempat terjadi adu mulut antara pemilik dengan Satpol PP, namun petugas tetap melakukan tindakan tegas dan tidak mengindahkan ocehan dari pemilik yang diketahui berinisial FB (34).
Yadrison kasat Pol PP Padang gerah melihat olah Pemilik kafe ini, dengan tegas yadrison mengatakan akan memproses sipemilik secara hukum.
“Semuanya akan kita koordinasi dengan Korwas yang ada di kepolisian Polresta Padang”, ujar Yadrison.
“Barang-barang milik kafe ini akan kita tepiringkan”, tambahnya.
Selain itu, tiga orang perempuan yang di duga sebagai karyawan juga turut diamankan petugas.
“Terkait kepada tiga wanita ini, akan dilakukan pendataan dan penyelidikan oleh PPNS”, terang Yadrison. (bt)