Walikota Padang Mahyeldi didapuk memberikan sambutan mewakili peserta Forum Integritas Nasional "Kolaborasi Integritas" di Balikpapan, Rabu (31/10/2018).
Dikesempatan itu, Mahyeldi mengatakan, kolaborasi integritas nasional menjadi ajang pembelajaran dalam mencapai keunggulan strategis untuk tatanan pemerintahan yang bersih dan baik. Integritas tersebut harus berpijak pada ajaran agama. Yaitu, sesuainya antara perkataan dan perbuatan.
"Pemko Padang terus melakukan berbagai upaya dalam meningkat integritas seluruh ASN. Salah satunya kampanye Anti Sogok melalui pin yg selalu dipakai ASN Pemko Padang", ujar Mahyeldi.
Forum Integritas Nasional "Kolaborasi Integritas" 2018 dibuka Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji, mewakili Menteri PANRB. Hadir dalam acara tersebut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Bupati Siak, Walikota Balikpapan, Bupati Kotawaringin Timur, Asisten Sekda Kaltim, dan sejumlah anggota Forum Integritas Nasional dari berbagai instansi pemerintah, BUMN, Perguruan Tinggi , Ormas dan lain-lain.
Dikesempatan itu, Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, PANRB sebagai penggerak utama (prime mover) reformasi birokrasi, tidak mungkin mampu membangun budaya integritas sendiri. Tidak ada istilah “Superman” dalam tata kelola pemerintahan, yang ada adalah “Superteam”.
“Karena itu, kolaborasi dalam membangun budaya integritas sebagai aktualisasi dari kerja tim, sangat penting dan strategis,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Forum Integritas Nasional "Kolaborasi Integritas" merupakan komitmen bersama untuk melembagakan budaya integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada gilirannya akan membidik pencapaian salah satu sasaran reformasi birokrasi, yakni terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Ditambahkannya, dengan kolaborasi, setiap pemangku kepentingan akan bersinergi dan berbagi sumber daya untuk melakukan pembangunan budaya integritas. Pada akhirnya, hal itu akan memberikan dampak signifikan terhadap akselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya pencegahan.
"Acara ini bertepatan dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Berdasarkan Perpres tersebut, ada 5 (lima) instansi sedang menyelesaikan rencana aksinya. Kelima instansi tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Ada tiga fokus rencana aksi tersebut, yakni perizinan dan tata, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi", terangnya lagi. (th)