Dishub Kota Padang 'Kangkanggi' Surat Walikota


IMPIANNEWS.COM (Padang).

Puluhan para sopir dan pemilik angkot jurusan Pasar Raya- Lubuk Buaya yang tergabung dalam Koperasi IPPA Sepakat, segera melakukan demo besar-besaran ke Kantor Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi UMKM Kota Padang.

Dinas Perhubungan selaku instansi pemerintah dinilai sudah tak menjalankan fungsinya sebagai pelayanan publik dengan tidak melayani keur terhadap puluhan angkot tersebut. Alasannya terkesan dibuat-buat dan dugaan adanya intervensi oknum untuk tidak membolehkan keur angkot lubuk buaya itu,

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Koperasi IPPA Sepakat yang sah, Jalinur didampingi Sekretarisnya, Erianto dan Bendaharanya, Syafril menjawab wartawan di Padang , Minggu (11/11).
Disebutkannya, tak boleh keur itu sejak September 2018 lalu sementara itu banyak kendaraan yang harus melakukan keur. Akibatnya, tak hanya merugikan dari angkot saja namun juga pemerintah daerah kurang mendapatkan pemasukan dari retribusi keur tersebut.

Lebih jauh disebutkan lagi, walikota pun sudah memberikan rekomendasi supaya ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan untuk menerima keur angkot jurusan Pasar Raya-Lubuk Buaya. Rekomendasi walikota itu pun dikangkangi oleh Dinas Perhubungan dan tak juga ditindaklanjuti.

Dia menilai, Dinas Perhubungan tak hanya melanggar aturan pelayanan publik terhadap masyarakat namun 'melawan' perintah atasannya walikota.

"Kami tak mengerti sikap Dinas Perhubungan Kota Padang ini. Apa maunya sebenarnya dan kami dibuat tak seperti warga Kota Padang lagi. Oleh sebab itu, kami saat ini tengah merapatkan barisan untuk melakukan demo besar-besar ke Dinas Perhubungan tersebut supaya publik tahu bagaimana kinerja Dinas Perhubungan itu,"ujarnya.

Dia meminta, Dinas Perhubungan Kota Padang selaku bagian dari pemerintah Kota Padang untuk menaati walikota sebagai atasanya. Jangan mengambil kesimpulan dan kebijakan sendiri. Apalagi kebijakan itu juga merugikan kepentingan masyarakat banyak.

Dia pun menilai, Dinas Perhubungan harus memberikan win win solution (solusi terbaik) dengan mengakomodir keur terlebih dulu hingga selesainya pengurusan administrasi berganti nama dari pengurus lama ke pengurus baru.

Di samping itu, Jalinur juga menyesali sikap dari Dinas Koperasi yang tak mampu berbuat banyak terhadap pengurus koperasi IPPA Sepakat sebelumnya yang sudah habis massa kepengurusannya pada 28 Oktober 2008 lalu atas nama Salmuzani.

Seharusnya, Dinas Koperasi dan UKM selaku pembina koperasi harus bisa mengambil sikap tegas supaya SK kepengurusan yang lama itu tak disalahgunakan sehingga merugikan kepentingan orang banyak.

"Hingga kini, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang pun terkesan kurang peduli terhadap persoalan koperasi IPPA Sepakat. Walikota Padang pun juga sudah menyuruh Dinas Koperasi ini untuk membantu menyelesaikan, namun tak juga ada penyelesaian. Kami pun akan menyurati Kementerian Koperasi dan institusi lainnya terhadap kinerja Dinas Koperasi Kota Padang tersebut,"ujar Jalinur.

Pada tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dedi Henidal mengatakan, memang telah diterima rekomendasi dari walikota namun dinas yang dipimpinnya belum bisa menindaklanjuti.

Sebab, di dalam izin trayek masih tercantum nama pengurus yang lama Salmuzani dan belum dirubah atas nama pengurus baru. Keur bisa dilakukan bila sudah ada perubahan nama pengurus tersebut di izin trayek.

Lalu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Yunisman mengatakan, Koperasi IPPA Sepakat kepengurusan Salmuzani memang hampir 3 tahun tak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sesuai dengan aturan, bila sudah 3 tahun berturut-turut tak melakukan RAT baru bisa diambil tindakan tegas.

"Kami sudah sering memanggil pengurus Koperasi IPPA Sepakat sebelumnya, Salmuzani. Namun, tak pernah hadir untuk membicarakan persoalan ini. Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang tak bisa terlalu jauh masuk,"ujarnya.(sw/tf)