Asnel : Pelantikan PAW 5 Anggota DPRD Padang, Mari Tingkatkan Kebersamaan untuk Membangun Kota Padang yang Lebih Baik

anggota DPRD PAW yang dilantik tersebut; (1) Boy Bahrizon Bahar, SH menggantikan Helmi Moesim, S.IP dari Partai Golongan Karya; (2) Suhaidi, SH menggantikan Osman Ayub dari Partai Hati Nurani Rakyat; (3) Febrinal menggantikan Ir. H. Yendril dari Partai Hati Nurani Rakyat; (4) Tommy menggantikan Zaharman, SH dari Partai Hati Nurani Rakyat; dan (5) Engki Alexander menggantikan Nila Kartika, A.Md
IMPIANNEWS.COM (Pasang). 

Bertempat di gedung DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan, Padang, Selasa, (13/11/2018), DPRD Kota Padang melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pelantikan dan pengucapan sumpah/ janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Padang sisa masa bhakti periode 2014-2019.

Adapun nama anggota DPRD PAW yang dilantik tersebut; (1) Boy Bahrizon Bahar, SH menggantikan Helmi Moesim, S.IP dari Partai Golongan Karya; (2) Suhaidi, SH menggantikan Osman Ayub dari Partai Hati Nurani Rakyat; (3) Febrinal menggantikan Ir. H. Yendril dari Partai Hati Nurani Rakyat; (4) Tommy menggantikan Zaharman, SH dari Partai Hati Nurani Rakyat; dan (5) Engki Alexander menggantikan Nila Kartika, A.Md dari Partai Persatuan Pembangunan.

Dikesempatan itu, Walikota Padang yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel, mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik. "Selamat bekerja untuk membangun Kota Padang menjadi lebih baik lagi", ujar Asnel.

Lebih lanjut dikatakan, mari bersama memberikan dukungan dan meningkatkan kerjasama dalam membangun Kota Padang yang tercinta. "Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang digantikan. Semoga apa yang telah diabdikan selama ini menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT", tambah Asnel.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Elly Trisyanti, usai melantik PAW anggota DPRD menjelaskan, pelantikan ini didasari dengan telah keluarnya 5 (lima) Surat Keputusan Gubernur Propinsi Sumatera Barat tanggal 7 November 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Padang Sisa Masa Jabatan 2014-2019.

Ditambahkannya, berdasarkan aturan, setiap anggota DPRD PAW sebelum melaksanakan tugas, harus dilantik terlebih dahulu. Untuk itu, sebelum pelantikan ini,  Pimpinan DPRD Kota Padang sudah mengadakan Rapat Diperluas pada tanggal 12 November 2018. (th)