IMPIANNEWS.COM (Padang).
Lapak-Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri diatas Fasilitas Umum (fasum) disepanjang Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Kembali ditertibkan Petugas, Kamis, (15/11).
16 Lapak , semua melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Agar tegaknya peraturan tersebut Pasukan Penegak Perda Pemko Padang lakukan tindakan tegas terhadap pelanggar. Telihat semua barang-barang yang ditinggal pemilik PKL ini diangkat ke atas mobil dalmas dan dibawa ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang.
Kasat Pol PP Yadrison mengatakan, tidak ada lagi teguran atau surat perintah bongkar terhadap pelanggar perda, kita sekarang dituntut untuk melakukan aksi dengan tindakan tegas terdap pelanggar agar terciptanya kota padang yang aman dan tertib.
"Teguran sudah sering dilakukan, malah sudah sering juga dilakukan penertiban sepanjang Jl Aru ini beberapa bulan yang lalu. Kali ini langkah kita adalah melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggar Perda. Semua barang yang ditinggal kita tertibkan dan di naikan keatas mobil Dalmas untuk diamankan”, ucap Yadrison
Yadrison menambahkan, dampak dari PKL tersebut sangat jelas menyebabkan terganggunya akses jalan raya menjadi macet dan bila hujan melanda air meluap ke jalan, terlihat sekali dibawah lapak yang sudah kita bongkar bertumpuk sampah.
“Drainase sudah tidak lagi berfungsi semana mestinya, ketika debit air meningkat maka terjadilah luapan air ke jalan raya di seputaran Jalan Aru, Lubek. ulah satu orang, sangat merugikan banyak orang”, tambahnya (tb)