Walikota Mahyeldi Salurkan Dana Pendidikan dari Baznas Padang Sebesar Rp1,6 miliar

penyaluran dana ini dilakukan melalui program "Padang Cerdas" berupa beasiswa bagi pelajar tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas 
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Padang, Sumatera Barat menyalurkan dana pendidikan sebesar Rp1,6 miliar untuk 2.220 pelajar di daerah itu.

Ketua Baznas Kota Padang Epi Santoso di Padang, Sabtu mengatakan penyaluran dana ini dilakukan melalui program "Padang Cerdas" berupa beasiswa bagi pelajar tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas baik yang dikelola Dinas Pendidikan maupun Kantor Kemenag Kota Padang.

Ia merinci dana sebesar Rp1,4 miliar disalurkan dalam bentuk besasiswa dan sisanya dalam bentuk perlengkapan sekolah mereka. Setiap tingkatan akan diberikan dana pendidikan masing-masing anak untuk tingkat dasar sebesar Rp600 ribu, untuk sekolah menengah Rp800 ribu dan tingkat menegah atas Rp1 juta.

Selain itu pihaknya juga memberikan alat keperluan sekolah berupa tas, perlengkapan belajar, Al Quran dan perlengkapan sholat.

"Kami berharap dana ini dapat menstimulasi anak-anak berprestasi namun terhambat masalah ekonomi dapat meraih cita-citanya. Mereka tambah bersemangat belajar dan meraih cita-cita," kata dia.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah bersyukur karena dana zakat ASN Kota Padang dapat disalurkan sesuai peruntukkannya. Menurut dia penyaluran dana zakat dapat mencukupkan kebutuhan pelajar yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Ia menegaskan semua anak usia sekolah di kota berpenduduk sekitar 900 ribu jiwa tersebut harus bersekolah. Pemerintah telah menganggarkan dana pendidikan melalui dana BOS, BOSDA, dana Baznas dan beasiswa lainnya.

"Tidak ada alasan lagi bagi orang tua yang tidak menyekolahkan anak mereka. Ingat, orang tua yang mempekerjakan anak usia sekolah saat jam pelajaran akan dikenakan sanksi hukum," kata dia.

Selain itu dirinya juga mengingatkan kepada orang tua,pedagang, pengusaha dan perusahaan yang mempekerjakan anak saat jam pelajaran berlangsung. Pemkot Padang akan membawa persoalan itu ke ranah hukum karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

"Ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Padang untuk memastikan seluruh anak mendapatkan pendidikan layak," kata dia. (Rl)