Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyambut baik hadirnya program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diberlakukan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang.
“Semoga dengan dimulainya pelayanan terpadu satu pintu di Kantor Kemenag Kota Padang ini akan semakin memberikan pelayanan yang lebih baik, paripurna dan profesional kepada warga Kota Padang khususnya,” kata Walikota Mahyeldi sewaktu memberikan sambutan dalam kegiatan peresmian program PTSP di Kantor Kemenag Kota Padang, jalan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Selasa (16/10).
Menurut wako, dengan adanya program PTSP ini, tentunya diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih cepat mengetahui apapun bentuk informasi yang ingin didapatkan. Baik yang terkait dengan persolan keagamaan atau keperluan lainnya agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Kementeriaan Agama.
“Hal ini juga sejalan dengan program kita di Pemko Padang untuk memberikan pelayan yang terbaik bagi masyarakat di dalam setiap urusan. Alhamdulillah, Kemenag Kota Padang sudah menerapkannya dengan program PTSP yang dimulai setelah diresmikan saat ini,” imbuh wako.
Ditambahkan, dengan program PTSP, sejatinya membutikan bahwasanya pemerintah adalah sebagai lembaga yang melayani dan memfasilitasi berbagai urusan kepentingan masyarakat. kehadirian PTSP akan mempermudah akses publik terhadap layanan yang didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan jangka waktu pelayanan yang jelas.
“Semoga dengan diresmikannya program PTSP disertai keberadaan ruangannya di Kantor Kemenag Padang kali ini, setiap warga Kota Padang yang berurusan dengan Kementerian Agama akan bertambah senang dan nyaman. Karena semua pelayanan sudah terpadu satu pintu. Hal ini juga sejalan bagi kita Pemko Padang yang saat ini tengah menyiapkan mall pelayanan publik. Setiap urusan pelayanan perizinan akan difokuskan di sana nantinya yang direncanakan bakal ditempatkan di Pasar Raya Padang Blok III,” tukas wako.
Sementara itu Kakan Kemenag Kota Padang H. Marjanis menyebutkan, ada tiga hal yang melandasi Kemenag Kota Padang merealisasikan Program PTSP itu. Di antaranya, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU ini langsung direspons Menteri Agama dengan mengeluarkan PMA Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama. Kemudian di samping itu, pernyataan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar untuk dapat segera merealiasikan PTSP di lingkungan Kementerian Agama se-Sumbar.
“Mungkin proses pelayanan yang berlangsung di kantor sebelumnya terlalu banyak birokrasi dan meja yang harus dilewati. Untuk itu lewat program PTSP semoga akan mempermudah, meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan.
Terlebih katanya, upaya ini juga merupakan langkah konkrit menuju Kantor Kemenag Kota Padang menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrsi Bersih dan Melayani (WBBM).
Peresmian PTSP di Kantor Kemenag Padang itu dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sumatera Barat (Sumbar) H. Hendri dengan diikuti Kakan Kemenag Kota Padang H. Marjanis beserta jajaran, unsur Forkopimda Padang, serta stakeholder terkait lainnya. (dv)