Izin yang kami berikan bukan untuk pelaksanaan pesta perkawinan, apalagi menggunakan orgen tunggal, hanya izin tempat melaksanakan ijab kabul |
Mulyadi Muslim Ketua Masjid Agung Nurl Iman Kota Padang, Sumatera Barat terpaksa angkat becira, nenjelaskan tentang persoalan lantai dua masjid, hanya di izinkan untuk Ijab Kabul, bukan untuk pesta perkawinan.
Izin yang kami berikan bukan untuk pelaksanaan pesta perkawinan, apalagi menggunakan orgen tunggal, hanya izin tempat melaksanakan ijab kabul tak lebih dari pada itu, jadi secara tak langsung kami telah terkecoh atau di bohongi, sebut Mulyadi.
Viral Masjid Nurul Iman jadi tempat baralek dengan orgen tunggal, menguras perhatian masyarakat Minang sejagat raya. Semua lini media sosial buncah sampai berita ini diturunkan.
Ketua Masjid Nurul Iman Mulyadi Muslim mengaku terkecoh oleh yang hajat baralek, karena izin yang diminta hanya untuk ijab kabul saja.
“Surat permohonan ke masjid hanya untuk meminjam lantai 2 untuk akad nikah. Tidak untuk musik berlebihan,” ujar, Senin (29/10).
Saat dapat laporan yang langsung saya terima tanpa panjang pikiran, Mulyadi langsung menghentikan orgen tunggal yang sedang melakukan perannya mengibur pengunjung pesta, meski musiknya bernuansa Islami.
Apa yang di lakukan Ketua Masjid Agung Nurul Iman sangat tepat sekali sebab pemilik pesta tak mengindahkan surat permohonannya, tidak sesuai dengan izin diberikan, ujar Nulyadi.
“Kejadian hari Ahad yang baralek membawa tim nasyid dengan peralatan keybord. lagu-lagunya bernuansa religi,” tuturnya.
Awalnya acara berjalan lancar hingga menjelang Asar. Namun menjelang setengah jam menjelang asar ada oknum yang datang yang selama ini tidak pernah terlihat menjadi jamaah masjid.
“Mereka merasa terganggu dengan acara di lantai dua dimaksud. Mereka langsung merekam secara live via FB dan mengeluarkan kata kata yang kurang pas ke tuan rumah dan sekretariat masjid termasuk ketika rapat ruangan sekretariat,” akunya.
Selama ini akunya lagi, lantai 2 masjid dijadikan aula, bukan tempat sholat. Kegiatan dilantai 2 sangat beragam mulai dari seminar, rapat, pelatihan, wisuda, lomba dan juga baralek. Kegiatan ini sudah berlangsung lama.
“Aturan pemakaian tempat dibuat oleh masjid diantaranya bernuansa islami, tidak mengganggu kegiatan ibadah di lantai bawah lingkungan masjid/masyarakat sekitar,” ujarnya.
Atas nama pengurus masjid ia minta maaf atas kejadian ini dan kedepan akan ditinjau ulang penggunaan lantai dua. Pengurus juga telah memberi teguran pada yang punya hajat.
Sementara Fatwa MUI menyebutkan memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan, hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid.
Fatwa ini diterbitkan pada 3 Agustus 2013 beberapa hari menjelang Lebaran.
Sedangkan para netizen memandang ini sangat tidak etis dan berharap tak terjadi lagi di masa datang, di masjid manapun juga. Masjid cukup untuk akad nikah saja, jangan pernah lagi membawa orgen tunggal. (hn/tf)