TUMPAS KEKERASAN SEKSUAL ANAK MELALUI SOSIALISASI UU KEBIRI DAN PP RESTITUSI

UU  ini merevisi pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, terkait pemberian sanksi tambahan bagi pelaku tindak pidana yaitu memberikan sanksi pidana lebih berat,
tidak hanya 5-15 tahun melainkan hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup atau hukuman mati
.
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Saat ini, kasus kekerasan seksual anak terus meningkat dan melibatkan lebih dari satu pelaku yang justru berasal bukan hanya dari orang tidak dikenal, namun juga orang dikenal bahkan orang terdekat, seperti orangtua, guru, dan teman sebaya. 

Untuk menangani hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, serta menyosialisasikannya di Provinsi Sumatera Barat. 

Hal ini bertujuan memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada masyarakat dan aparat penegak hukum (APH). Penetapan UU 17 Tahun 2016 dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada pelaku kejahatan seksual anak melalui hukuman tambahan, agar mencegah kasus serupa terulang lagi. 

“Sosialisasi ini dilakukan sesuai amanat UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan pemerintah wajib menyosialisasikan UU kepada masyarakat, agar masyarakat mau berpartisipasi dalam melakukan  pencegahan dan respon dini ketika anak menjadi korban kekerasan. Dalam UU tersebut,  tidak hanya memberikan sanksi pidana pokok berupa hukuman penjara dan denda kepada pelaku, melainkan juga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat elektronik, yang disertai dengan rehabilitasi,” ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, Hasan dalam paparannya pada Sosialisasi UU Perlindungan Anak di Kota Padang, Sumatera Barat.

UU  ini merevisi pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, terkait pemberian sanksi tambahan bagi pelaku tindak pidana yaitu memberikan sanksi pidana lebih berat, tidak hanya 5-15 tahun melainkan hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pada hari dan tempat yang sama, Kemen PPPA juga melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak  Pidana. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah,  serta APH untuk mau mengimplementasikan PP restitusi dalam proses hukum bagi anak korban tindak pidana di daerah, termasuk di Sumatera Barat.  

“Restitusi merupakan pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita anak korban. Restitusi diberikan kepada anak berhadapan dengan hukum; anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual; anak korban pornografi; anak korban penculikan, penjualan, atau perdagangan orang; anak korban kekerasan fisik atau psikis; dan anak korban kejahatan seksual,” ungkap Hasan

Hasan menambahkan, bahwa pihak yang dapat mengajukan restitusi yaitu anak korban, orangtua/wali anak korban atau ahli waris anak korban, orang yang diberi surat kuasa khusus. Pengajuan restitusi minimal harus memuat identitas pemohon, identitas pelaku, uraian tentang peristiwa pidana yang dialami, uraian kerugian yang diderita dan jumlah restitusi yang diminta. Tuntutan restitusi bisa diajukan sebelum putusan, dilakukan penyidik atau penuntut umum atau setelah putusan pengadilan, melalui LPSK.

“Melalui sosialisasi ini, saya harap seluruh masyarakat memahami adanya hak korban untuk mendapatkan restitusi dan APH, penyidik atau penuntun umum dapat membantu pihak korban untuk mendapat restitusi, dengan menyampaikan hak korban saat dimulainya proses penyidikan dan penuntutan, ” tutup Hasan.


PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN
                                                                          DAN PERLINDUNGAN ANAK
                                                                        Telp.& Fax (021) 3448510,
                                                                    e-mail : publikasi@Kemenpppa.go.id