Tata Naskah Dinas Di Kemenag Harus Berpedoman Pada KMA Nomor 9 Tahun 2016

IMPIANNEWS.COM (Pesiair Selatan)

Tata naskah dinas sangat penting untuk pelaksanaan tugas di dalam suatu birokrasi pemerintahan. Tata naskah dinas juga merupakan ketentuan yang bersifat normatif, mengatur sifat dan tata persuratan, serta menjadi pedoman dalam komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis.

Pada Kementerian Agama KMA Nomor 9 Tahun 2016 merupakan aturan baru tentang pedoman tata naskah dinas di Kementerian Agama, dan ini perlu disosialisasikan agar implementasinya lebih efektif.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan melalui Sub bagian Tata Usaha laksanakan pembinaan administarsi dan tata naskah dinas di lingkungan Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan di Triza Hotel Painan, Kamis (25/10).

Kegiatan ini diikuti 25 peserta yang terdiri dari pegelola administrasi pada KUA dan Madrasah, serta JFU pada Kantor Kemenag dan dibuka langsung oleh Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan H. Firdaus.

Dalam sambutannya, H. Firdaus menyampaikan bahwa kegiatan ini sangatlah penting dengan harapan mampu menambah wawasan tepatnya bagi para ASN untuk lebih paham dan patuh serta taat terhadap tata naskah dinas pada Kementerian Agama.

Menurutnya dalam tata naskah dinas, kita tidak bisa membuat naskah surat sendiri, semua itu ada aturannya, ada KMA yang mengatur tentang tata naskah dinas itu yaitu KMA Nomor 9 tahun 2016.

H. Firdaus mengingatkan seluruh peserta untuk untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti pembinaan ini, apalagi yang berkaitan dengan materi KMA Nomor 9 tahun 2016 tersebut.

Kasubbag TU H. Sumardi yang juga selaku Ketua Panitia kegiatan menyampaikan, "Aturan yang mengatur tentang tata naskah dinas pada Kementerian Agama adalah KMA Nomor 9 tahun 2016," ujar Sumardi.

Dalam laporannya, Kasubbag TU juga mengatakan bahwa lahirnya KMA 9 Tahun 2016 yang merupakan pengganti dari PMA Nomor 16 tahun 2006. Ia juga mengingatkan kepada seluruh peserta pembinaan untuk mempedomani tata naskah yang sudah diatur pada KMA tersebut.

"Ini adalah pembinaan yang terakhir untuk sosialisasi KMA Nomor 9 tahun 2016, karena KMA ini hanya mempunyai tahap sosialisasi selama 2 tahun, mulai tahun depan KMA ini sudah benar-benar di implementasikan pada tata naskah dinas di seluruh kantor Kementerian Agama," lanjut Kasubbag TU.

"Maka dari itu, seluruh ASN yang berada di kementerian Agama haruslah paham dengan aturan tersebut, dan semua yang berkaitan dengan implementasi KMA 9 Tahun 2016 ini", tambah Sumardi.

Pada kegiatan pembinaan kali ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat yakni Epi Yoskar, dan dari Balai Diklat Keagamaan Padang Artina Burhan serta Kepala Kantor Kemenag Pesisir Selatan.(zn).