Payakumbuh – Sebanyak 120 ASN yang saat ini menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemko Payakumbuh mendapatkan pelatihan dari LPSE Kota Payakumbuh untuk menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 di aula Kantor Walikota Payakumbuh lama, Bukit Sibaluik, Kamis (25/10/2018).
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan PPK dalam memahami aplikasi, cara kerja dan sistem pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Kabag Pengendalian Pembangunan (Dalbang) LPSE Kota Payakumbuh, Meizon Satria mengatakan Pelatihan ini merupakan lanjutan program Pemko Payakumbuh dalam merealisasikan Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan langsung. Pada 3 April 2018 silam, LPSE sudah melakukan sosialisasi sistem SPSE kepada seluruk PPK dan langsung diterapkan pada 1 Juli 2018.
“April kemarin sudah kami sosialisasikan tentang perpres ini dan melatih PPK dengan aplikasi SPSE versi 4.2. tanggal 1 Juli 2018 mulai diterapkan dan saat ini karena ada versi terbaru yakni Versi 4.3, perlu untuk melatih kembali bagaimana menggunakan aplikasi SPSE ini,” kata Meizon Satria.
Ia juga mengatakan dalam visi misi Walikota Payakumbuh, Riza Falepi yang ingin mewujudkan sistem pelayanan secara modern dan digital, dirasa perlu untuk meningkatkan SDM para PPK menggunakan IT. Dengan IT, akan lebih mudah untuk memantau dan mengevaluasi kinerja PPK serta pengerjaan project. Aplikasi ini juga membantu Payakumbuh untuk melihat bagaimana perkembangan kota dalam data dan angka.
Saat Pejabat Pengadaan dan Pokja ULP menggunakan SPSE versi 4.3, proses lelang akan lebih teratur dan terkontrol. Dengan cara mengundang calon pelaku pengadaan yang sebelumnya telah tergabung dalam aplikasi Sistem Informasi Kinerja Pelayanan (SIKAP), akan lebih mudah untuk memeriksa profesionalitas calon pemenang project. Disamping itu, calon pelaku pengadaan dan petugas tender akan sibuk mengurus administrasi. Cukup memenuhi segala persyaratan awal melalui dunia digital.
Dengan SIKAP, pejabat pengadaan lebih mudah memilih dan memilah calon pelaku pengadaan mana yang sudah profesional, mana yang belum. Disamping itu, pejabat pengadaan juga bisa mengontrol kinerja hanya melalui komputer dan jika pekerjaan telah selesai, bisa memberikan penilaian dan diberikan kepada LKPP. Nantinya penilaian ini yang menjadi acuan bagi LKPP untuk menilai setiap proyek. Jika terjadi kecurangan, pelaku pengadaan akan didepak dari SIKAP dan diberikan sanksi.
"Dengan versi baru ini tidak ada lagi yang namanya lelang. Tetapi E-Tendering atau proses tender secara elektronik. Disini pejabat pengadaan tidak lagi berkutat dengan administrasi. Cukup berada didepan komputer dan mengontrol permohonan yang masuk. Kemudian melakukan evaluasi. Cara ini sangat praktis karena sudah diatur bagaimana proses pembuatan dokumen pengadaan, evaluasi, hingga penetapan pemenang tendering," kata Meizon.
Setelah melakukan pelatihan ini, para pejabat pengadaan dan Pokja ULP yang masih kurang paham bagaimana sistem, teknis dan pengoperasian SPSE versi 4.3, silahkan datang ke LPSE. Disini sudah ada dua petugas mentoring yang selalu stand by di hari kerja untuk memberikan pelatihan dan pemahaman.
"Jika masih ada Pejabat Pengadaan dan Pokja ULP yang belum paham perihal versi 4.3 ini, kami sudah menyediakan dua orang tenaga ahli untuk mengajari secara face to face di ruangan LPSE. Silahkan datang jika masih kurang paham," katanya.
Ia juga mengatakan Dengan menggunakan aplikasi SPSE ini, memperlihatkan bahwa Pemko Payakumbuh semakin memperlihatkan komitmen dalam memodernisasi pelayanan publik.
"Diaplikasi ini juga ada sistem yang bisa melacak pembanding harga. Jadi aplikasi ini jelas mempermudah kerja PPK untuk survey lapangan dan mengambil kebijakan," katanya. (rel/ul)