Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menerapkan pemanfaatan sertifikat elektronik pada tanda tangan digital di seluruh Organisasi Pemerintah Daerah |
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menerapkan pemanfaatan sertifikat elektronik pada tanda tangan digital di seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan pemko setempat.
Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja tata kelola urusan persandian daerah dengan beberapa tujuan dan manfaat lainnya.
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengaku menyambut baik upaya dan niat baik yang digagas oleh Dinas Kominfo Kota Padang tersebut. Karena memang penggunaan teknologi menjadi salah satu bahagian yang diakomodasi di dalam pemerintahan.
''Semoga, dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik pada tanda tangan digital ini diharapkan akan meningkatkan, mempercepat dan mengurangi pembiayaan sebagaimana dapat dilakukan dimana saja. Artinya tidak terikat dengan tempat," sebut Mahyeldi sewaktu membuka
kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Tanda Tangan Digital di lingkup Pemko Padang di Hotel Pangeran Beach, Selasa (30/10).
Menurut wako, dengan upaya itu semua tentu juga akan menghemat biaya negara. Menghemat penggunaan kertas, waktu dan lainnya, sebagaimana Pemko Padang sendiri akan terus dari waktu ke waktu bertekad terus meningkatkan profesionalisme di dalam tata kelola pemerintahan.
"Hal ini salah satu bentuk profesionalisme dalam pemerintahan. Dan kita memang dituntut untuk memberikan kemudahan-kemudahan berurusan bagi publik/masyarakat yang membutuhkan," imbuhnya.
Ditambahkan lagi, dengan digelarnya sosialisasi terkait hal tersebut pada hari ini, diharapkan setiap OPD di lingkup Pemko Padang yang akan memulai pemanfaatan sertifikat elektronik pada tanda tangan digital di dalam aktifitas OPD-nya secara bertahap dapat dilaksanakan.
''Apalagi kita memang mendorong Kota Padang menuju 'smart city' (kota pintar-red) yang salah satunya melalui 'smart government'," tukuk Mahyeldi.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Suardi menyebut, dalam pemanfaatan tanda tangan digital di lingkup Pemko Padang tersebut pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI pada 14 Oktober 2018 lalu. Sebagai tindak lanjut, maka pihaknya perlu melakukan tahapan sosialisasi terhadap seluruh kepala OPD. Dalam hal ini menghadirkan narasumber Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
BSSN Rinaldy.
"Saat ini hanya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang baru memanfaatkan sertifikat elektronik pada penandatanganan dokumen layanan perijinan. Ke depannya secara bertahap semoga juga dapat dilakukan oleh semua OPD," harapnya.
Suardi mengatakan, dengan penerapan sertifikat elektronik pada tanda tangan digital ini diupayakan tak lain dan tak bukan agar pelayanan pemko kepada masyarakat akan lebih efisien, cepat dan mudah serta mempermudah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan terutama berkaitan dengan pelayanan publik.
Diterangkannya, tujuan utama dari upaya tersebut diantaranya, yakni membangun kesamaan cara pandang terhadap penyelenggaraan persandian daerah, bahwa persandian tidak hanya lagi soal kirim atau terima berita. Kemudian agar transaksi elektronik yang dilaksanakan memiliki jaminan layanan kerahasiaan informasi, kebenaran data, dan memiliki jaminan layanan ketersediaan informasi setiap saat melalui penerapan E-Government.
"Semoga segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik dan lancar," tukas Suardi berharap. (dv)