Eksistensi Pers Nasional Era Reformasi Alami " Kekejaman"

IMPIANNEWS.COM (Riau).

Maraknya tindakan kriminalisasi terhadap pers nasional saat ini menjadi perhatian publik secara nasional dan internasional, hal itu tentu menjadi sebuah momok yang menakutkan bagi semua pemangku profesi pers di seluruh Indonesia, Selasa 16/10/2018.

Berbagai kejadian tragis yang menimpa insan pers nasional saat ini telah menjadi pusat perhatian publik di Indonesia, dimana sejumlah wartawan diberbagai daerah telah mengalami tindakan arogansi dan kriminalisasi dari berbagai kalangan termasuk dari aparat penegak hukum kepolisian, TNI, dan pihak-pihak lainya mewarnai tindakan kekejaman terhadap insan pers yang notabene merupakan pilar ke 4 dalam rangka pembagunan nasional.

Kenyataan ini tentu menjadi gambaran betapa buruknya pemahaman masyarakat luas terhadap pers, termasuk aparatur negara yang semestinya memahami aturan regulasi yang telah ditetapkan dalam mewujudkan hak dan kewajiban setiap orang didalam berbangsa dan ber negara, namun sebuah ironi pun tak terhindarkan dari praktik-praktik interaksi antar profesi.

Bahkan hal yang paling memilukan keadaan itu ialah, sebagaimana disampaikan oleh salah satu korlap solidaritas pers indonesia riau, Feri Sibarani, STP dimana justru pihak-pihak yang kerap di manfaatkan untuk memecah belah solidaritas Pers adalah dari kalangan insan pers sendiri.

,"Kita sangat prihatin dengan keberadaan dunia pers nasional saat ini, dimana berbagai kejadian kejam yang menimpa sejumlah insan Pers di berbagai daerah cukup sebagai gambaran betapa buruknya pemahaman masyarakat luas terhadap dunia pers,"kata Feri di Pengadilan Pekanbaru.

Feri juga mengatakan bahwa di era reformasi yang menganut prinsip kebebasan berpendapat ini sudah seharusnya seluruh elemen bangsa dapat saling menghormati profesi masing-masing sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh negara.

,"Para pejuang reformasi kita menangis menyaksikan keadaan ini, dimana seharusnya kita dapat menikmati hasil susah payah mereka memperjuagkan hak asasi kita, namun justru keadaan berbalik, malah pers yang bertugas sebagai lembaga pemberi informasi mendapatkan tekanan, intimidasi dan kriminalisasi dari berbagai pihak," terang Feri.

Menurut Feri yang terus aktif menyuarakan supermasi hukum itu, ia juga sangat kecewa dan heran menyaksikan kenyataan saat ini, dimana rasa solidaritas diantara  profesi Pers telah runtuh dan terpecah akibat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan pemberitaan di media.

,"Rasa solidaritas diantara sesama insan pers itu sudah luntur dan terpecah belah akibat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan kinerja Pers, sehingga keadaan yang terjadi pada dunia pers saat ini diduga  justru banyak disebabkan oleh sikap insan pers lain yang mau dimanfaatkan oleh oknum yang banyak duit," terang Feri.

Hal itu dikatakan Feri dan korlap lainya, saat menyaksikan pihaknya yang tergabung kedalam Solidaritas Pers Indonesia Riau yang terus menyuarakan keadilan dan supremasi hukum atas dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah insan pers nasional di berbagai daerah, termasuk di Riau yang di alami oleh media online harianberantas.co.id milik Toro Laia, atas pemberitaan Amril Mukminin, Bupati Bengkalis yang diduga terlibat dalam skandal korupsi dana bansos Bengkalis tahun 2012 Dinikai Rp272 miliar mendapatkan tindakan kriminalisasi dari Amril Mukminin dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

,"Dari jumlah solidaritas Pers yang masih setia saat ini untuk bersama-sama memperjuangkan marwah pers di riau tidak seberapa dibanding dengan jumlah wartawan riau yang mencapai ribuan orang, namun kemana mereka? apakah mereka bukan insan Pers? atau apakah mereka harus mengalami perihal yang sama, di kriminalisasi oleh pihak tertentu, baru memiliki jiwa solidaritas?," tanya Feri dihadapan sejumlah awak media.

Menurutnya, tindakan arogansi dan kriminalisasi terhadap pers bukanlah kali ini saja terjadi di Indonesia, melainkan telah memiliki sejarah kelam dimasa lalu, sekalipun mereka adalah insan pers yang sangat patuh terhadap kode etik profesi, itu bukan jaminan bagi kalangan pers untuk tidak mendapatkan tekanan dan kriminalisasi.

,"Betul apa yang dikatakan oleh rekan kita lainya, bahwa jika Pers berjalan di rel yang ada, yaitu kode etik jurnalistik tidak akan mengalami masalah, kata siapa? sejak dulu penindasan dan kekerasan terhadap pers itu sudah ada, mereka justru penulis-penulis profesional dan sangat mumpuni, namun tetap saja mengalami kekerasan dan arogansi,"kata Feri.

Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak bersatu dan menggalang kekuatan solidaritas Pers jika memang insan Pers merasa profesi yang sangat mulia itu mendapat perlindungan hukum sebagaimana didalam UU No.40 tahun 1999 tentang pers, yang mengatur ketentuan Pers dan kemerdekaan Pers dijamin sepenuhnya oleh negara. (Tim)