sosialisasi yang disampaikan Nur Afwa Sofia Kasubdit Kelembagaan, Hilda Inayah Kasubbag PNBP dan Syamsudin |
Dalam rangka pengelolaan Biaya Operasional (BOP) KUA Kecamatan secara tertib, transparan, efektif, efisien dan akuntabel, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Jum'at 26 Oktober 2018 bertempat di aula Kankemenag kota Bukittinggi mengadakan monitoring sekaligus sosialisasi Kepdirjen No. 590 Tahun 2018 Tentang Juklak Pengelolaan BOP KUA Kecamatan terhadap Kepala KUA, Pengelola Keuangan Bimas, Bendahara dan Staf Bimas Islam dilingkungan Kemenag Kota Bukittinggi dan Kemenag kota Padang Panjang.
Acara sosialisasi yang disampaikan Nur Afwa Sofia Kasubdit Kelembagaan, Hilda Inayah Kasubbag PNBP dan Syamsudin Staf Penais pada Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi diwakili H. Gazali, Kasubbag Tata Usaha H. Idrial, Kasi Penmad, Kasubbag Kankemenag Kota Padang Panjang Wahyu Salim, Penghulu dan Perencana.
H. Gazali pada kesempatan tersebut menyampaikan selamat datang di Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi sekaligus menyampaikan salam maaf Bapak Kepala Kementerian Agama Kota Bukittinggi yang tidak bisa menghadiri acara tersebut.
"Kami sangat berterima kasih atas kedatangan rombongan dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI sekaligus sosialisasi petunjuk pelaksanaan pengelolaan biaya operasional KUA Kecamatan yang harus kita pahami, karena didalam juklak yang baru ini terdapat poin penting dalam pelaksanaan kegiatan aktivitas KUA seperti Operasional sehari-hari, perjadin dan lain-lain.
Kami mengharapkan dengan Juklak terbaru ini Kepala KUA agar lebih berperan aktif dalam pelaporan dan pengelolaan BOP KUA yang lebih tertib, transparan, efektif, efisien dan akuntabel", tuturnya.
Dirjen Bimas Islam menerbitkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 590 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai pengganti dari Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/268 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan. Hal tersebut disampaikan Nur Afwa Sofia pada sosialisasi Kepdirjen No. 590 Tahun 2018 Tentang Juklak Pengelolaan BOP KUA Kecamatan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.
"Pengelola BOP Pada KUA Kecamatan adalah ASN pada KUA Kecamatan yang diangkat oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atas usul Kepala KUA. Dalam hal pada KUA hanya terdapat satu orang PNS, maka Kepala KUA Kecamatan dapat ditunjuk menjadi pengelola BOP KUA Kecamatan dimana dalam melaksanakan tugasnya, pengelola BOP bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota", tuturnya.
Selanjutnya beliau menjelaskan tentang pengeloaan Biaya Operasional (BOP) KUA Kecamatan Kepdirjen Nomor 590 Tahun 2018, Terkait dengan pengadaan tenaga pramubakti yang hanya bisa untuk KUA tipologi D1 dan D2 atau KUA Kecamatan yang jumlah SDM lebih sedikit dari pada beban kerjanya.
Pramubakti diangkat oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atas usulan Kepala KUA Kecamatan dengan masa kerja satu tahun anggaran dengan besaran honor ditentukan oleh kemampuan anggaran masing-masing daerah dan mekanisme pencairan dana BOP. (Sy)