Payakumbuh – Plt Ketua Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi mengapresiasi layanan publik yang selama ini berjalan di Pemerintahan Kota Payakumbuh. Sejak awal tahun 2017, Pemerintah Kota Payakumbuh mampu menjawab segala kebutuhan birokrasi dan administrasi masyarakatnya sendiri. Bahkan dalam rapor Ombudsman RI di akhir tahun 2017, Kota Payakumbuh menempati posisi 3 nasional setelah Pemko Manado dan Mataram.
Hal ini dipaparkan saat sosialisasi Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Perangkat Daerah Kota Payakumbuh tahun 2018 sesuai dengan UU No 25 tahun 2009 di kantor Walikota Payakumbuh eks. Lapangan Poliko, Jumat (26/10/2018).
Dalam paparannya, sampai hari ini Pelayanan Publik Pemko Payakumbuh sangat baik dan diberi warna hijau. Dengan komposisi dari 31 OPD yang ada, sebanyak 13 OPD mendapatkan nilai hijau, 10 OPD warna kuning dan 8 berwarna Merah. Dalam total penilaian, Pemko Payakumbuh memperoleh nilai 94,01 persen.
“Sampai saat ini sangat baik. Komponen yang kami nilai terpenuhi semuanya walaupun masih ada OPD yang memiliki rapor warna merah dalam layanan publik. Perlu untuk perbaikan dan pembenahan dari Pemko Payakumbuh agar kedepan seluruh OPD bisa mendapatkan nilai hijau. Pastinya layanan publik ini sesuai dengan UU no 25 tahun 2009,” kata Adel.
Untuk penilaian tahun 2018, Ombudsman menyerahkan sepenuhnya ke Bagian Organisasi Pemko Payakumbuh untuk membina dan meningkatkan mutu OPD yang masih berwarna Kuning dan Merah. Namun, tidak tertutup kemungkinan Ombudsman terlibat bila diminta oleh Bagian Organisasi.
“Karena Pemko Payakumbuh berwarna hijau, itu tidak kami nilai lagi. Hanya Pemko berwarna Kuning dan merah yang kami nilai. Untuk peningkatan mutu layanan publiknya kami serahkan ke bagian organisasi. Jika kami diminta untuk terlibat, kami bersedia,” katanya.
Pemko Payakumbuh menjadi salah satu dari enam Pemerintah daerah yang mendapatkan nilai warna hijau dalam penilaian layanan publik Ombudsman akhir tahun 2017. Enam Pemda tersebut adalah Pemko Payakumbuh, Padang Panjang, Padang, Kabupaten Tanah datar, Agam dan Pemprov Sumbar.
Untuk mempertahankan penilaian hijau ini, Ombudman memberikan pencerahan kepada seluruh pejabat eselon II dan III terkait komponen yang harus dipenuhi OPD dalam UU No 25 tahun 2009. Hal ini bisa memaksimalkan layanan publik ke masyarakat dan menghindar adanya Maladministrasi.
“UU no 25 tahun 2009 ini mengatur setiap OPD bagaimana cara memaksimalkan layanan publik dan menghindari Maladministrasi. Disamping itu juga, menekan pejabat agar tidak terjerumus kepada praktek korupsi,” katanya.
Sementara itu PJ Sekda Kota Payakumbuh, Amriul Dt Karayiang mengaku Pemko Payakumbuh selalu siap dalam transparansi pelayanan, khususnya kepada publik. Bahkan dalam monitoring yang dilakukan Ombudsman Sumbar pada Juli 2018 silam, hasil yang didapat tidak jauh dari penilaian Ombudsman RI yakni masih berwarna hijau.
“Yang selalu kami pegang teguh dalam melayani masyarakat itu bagaimana layanan itu cepat, mudah, transparan dan terukur. Hal ini selalu kami terapkan dan selalu siap untuk dimonitor oleh Ombudsman,” kata Sekda.
Dengan hadirnya Ombudsman di Kota Payakumbuh dalam rangka memberikan sosialisasi tentang UU No 25 tahun 2009 ini sangat membantu para pejabat eselon II dan III meningkatkan pengetahuan soal aturan, hukum dan administrasi. (rel/ul)