Pemko Bukittinggi bersama unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu, serta sejumlah penyelenggara pemilu, melaksanakan rapat konsolidasi pelaksanaan pemilu 2019, di Aula Balaikota, Rabu lalu.
Kegiatan yang dilaksanakan Kesbangpol Bukittinggi ini juga dihadiri Kepala SKPD terkait, Camat, Lurah, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan sejumlah undangan lainnya.
Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz, memaparkan, dari jumlah penduduk Bukittinggi sebanyak 115.986 jiwa, terdata sebanyak 72.248 warga yang masuk dalam DPT HP tertanggal 13 September 2018 dan saat ini masih dalam tahapan penyempurnaan. Sementara, untuk jumlah calon legislatif setelah melalui verifikasi, tercatat sebanyak 307 orang.
“Kami berharap semua pihak berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu 17 April 2019 mendatang. KPU juga minta bantuan dari pemko Bukittinggi, agar sejumlah ASN diizinkan sebagai anggota KPPS saat pelaksanaan pemilu mendatang,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Bukitttinggi, Ruzi Haryadi, menyampaikan, pihaknya komit mengawasi jalannya pemilu. Tahapan kampanye memang sangat panjang hingga 13 April 2019 mendatang.
“Dengan panjangnya waktu kampanye, diprediksi tentu banyak pelanggaran yang bisa saja terjadi. Ini akan menjadi tugas kita bersama untuk mengawasi pemilu. Dan kami pun meminta dukungan dan keterlibatan seluruh pihak. Karena Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk eksekusi. Makanya nanti jika ada pelanggaran, kami mohon bantuan dari instansi terkait untuk melakukan eksekusinya,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengungkapkan, KPU dan Bawaslu lembaga independen yang tidak dapat di interfensi. Pemko dan Forkopimda siap memberikan dukungan dan bantuan untuk mensukseskan pemilu 2019.
“Wako mengingatkan pegang teguh 3 prinsip, kuasai aturan, transparan dan tidak memihak. Keberhasilan pemilu terletak pada tingginya partisipasi masyarakat meningkat. Untuk itu tugas seluruh pihak untuk mensosialisasikan dan mengajak seluruh pemilih memberikan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 mendatang,” ungkap Ramlan.
Lebih lanjut, Walikota juga berharap kepada seluruh caleg untuk dapat mengikuti aturan yang berlaku, terutama dalam pemasangan alat peraga kampanye.
“Jangan pasang APK di gedung pemerintah, sekolah dan rumah ibadah. Tidak boleh juga kampanye di rumah ibadah. ASN juga diminta tidak memihak dan tidak boleh ikut memasang atau menggunakan atribut kampanye, karena itu merupakan sebuah pelanggaran. Mari bersama kita wujudkan pemilu aman dan damai,” jelasnya. (Sy)