IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Pemko Payakumbuh berlangsung di Aula Sekolah Kegiatan Belajar (SKB) Jalan Panglima Polim No. 31, Kel urahan Padang Tangah Payobadar, Kec. Payakumbuh Timur, Rabu (19/9/2018).
Dasar pelaksanaan kegiatan ini dirunut dari UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Perda Kota Payakumbuh No 17 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan perda Kota Payakumbuh No 102 Tahun 2015 tentang APBD Kota Payakumbuh tahun 2018.
"Saya menyambut baik kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2017, dengan tujuan untuk peningkatan dan penyesuaian pemahaman terhadap peraturan yang baru ini", ungkap Wawako Erwin Yunaz.
Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan pengadaan barang dan jasa mulai berkurang sejak diadakannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement), imbuh Wawako Erwin Yunaz.
Tujuan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini sendiri untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman mengenai informasi tentang pengadaan barang dan jasa kepada perangkat daerah dilingkungan Pemko Payakumbuh dan untuk menyelesaikan permasalahan seputar hubungan keterkaitan antara kejadian resiko dengan penyebab resiko serta aksi motivasi resiko yg akan dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Wawako juga menambahkan, dengan telah diterbitkannya regulasi tersebut menunjukan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai prinsip pengadaan, yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Adapun waktu pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini selama 2 (dua) hari, di hari pertama tanggal 19 yang dihadiri oleh seluruh kepala perangkat daerah lingkungan Kota Payakumbuh dan hari kedua tanggal 20 dihadiri pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Pemko Payakumbuh, dengan total jumlah peserta 100 orang.(rel/ul)