Sejumlah pemateri hadir dalam pelatihan itu; mulai dari mantanKetua Mahkamah Agung RI tahun 2001 – 2008, Prof DR Bagir Manan, Hakim Agung, DR Andi Samsan Nganro, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dan Ahli Pers, Sabam Leo Batubara. Selain itu ada juga Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Jimmy Silalahi, dan Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Imam Wahyudi. Berbagai persoalan dikupas tuntas dalam pelatihan yang berlangsung selama 4 hari.
UU Pers, KUHP, dan SEMA Nomor 13/2008
Kasus kriminalisasi bahkan ancaman penjara terhadap wartawan masih menjadi momok dan mengancam kemerdekaan pers. Masih ingat kasus Pemred Majalah TEMPO, Bambang Harymurti yang dikriminalisasi oleh Tommy Winata? Berita yang ditulis almarhum Ahmad Taufik “Ada Tommy di Tenabang” menjadi pemicunya.
Pasal-pasal seperti pencemaran nama masih digunakan untuk menjerat wartawan. Misalnya saja Pasal 310 Ayat (1): Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian di Ayat (2): Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara, Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers telah mengatur bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pers melakui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Bahkan Prof DR Bagir Manan SH MCL yang juga Ketua Dewan Pers tahun 2010 – 2016 menyebutkan, dalam penyelesaian sengketa dan perkara pers, UU Nomor 40/1999 tentang Pers harus didahulukan.
Wartawan dalam kerja-kerja jurnalistiknya sebenarnya menjalankan ketentuan UU, karena itu seharusnya dia tidak bisa dipidana. Hal ini diatur dengan jelas dalam Pasal 50 KUHP; Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana.
Selanjutnya dalam Pasal 310 ayat (3): Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Argumentasinya adalah wartawan tidak bekerja untuk dirinya sendiri, melainkan untuk kepentingan publik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Karena itu tidak merupakan pencemaran nama, atau pencemaran tertulis.
Sayangnya memang Aparat Penegak Hukum (APH) sering abai menggunakan UU Pers, dalam menangani sengketa dan perkara pers. Mereka lebih cenderung menggunakan pasa-pasal dalam KUHP dan juga dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memenjarakan wartawan. Hal ini tentu menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Di penghujung tahun 2008, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13/2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli yang ditandatangi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, DR Harifin A Tumpa SH MH. Secara lengkap SEMA tertanggal 30/12/2008 itu berbunyi; Sehubungan dengan banyaknya perkara-perkara yang diajukan ke Pengadilan yang berhubungan dengan delik Pers, maka untuk memperoleh gambaran objektif tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan Undang-Undang Pers, maka hakim dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang Pers.
Oleh karena itu di dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers, hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk-beluk Pers tersebut secara teori dan praktek.
Hadirnya SEMA Nomor 13/2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli dipandang sebagai salah satu upaya menjamin kemerdekaan Pers, meski memang tidak ada keharusan bagi majelis hakim untuk menghadirkan ahli pers dalam sebuah persidangan.
Hakim Agung, DR Andi Samsan Nganro mengatakan, dia bisa memahami jika Dewan Pers pernah menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya SEMA Nomor 13/2008, masyarakat pers mendapatkan “kado” tahun baru memasuki tahun 2009. Bahkan ada lagi yang menyatakan bahwa kehadiran SEMA ini bolehlah disebut sebagai “kemenangan kecil” yang telah diraih oleh komunitas pers.
Dewan Pers bergerak cepat mengantisipasi SEMA Nomor 13/2008 ini. Hal ini juga mengacu pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Di sana disebutkan; Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus – kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Peraturan Dewan Pers Nomor 10/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers merupakan langkah konkrit menjawab SEMA Nomor 13/2008, sekaligus penjabaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 10/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers yang memuat 14 butir pedoman, dalam butir (1) disebutkan; Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal yang diperlukan untuk memperjelas sebuah perkara pada semua tingkatan proses hukum.
Sedangkan pada butir (2); Ahli dari Dewan Pers adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus yang memberikan keterangan sesuai keahliannya atas nama Dewan Pers. Selanjutnya dalam butir (3) disebutkan bahwa; Ahli dari Dewan Pers berasal dari anggota Dewan Pers, mantan anggota Dewan Pers. Selain itu, ketua atau dewan kehormatan organisasi pers serta orang yang dipilih atau ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers yang telah memiliki Sertifikat Ahli yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Nah, berlandaskan Peraturan Dewan Pers Nomor 10/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers itu, Dewan Pers kemudian memilih sejumlah figur yang memenuhi persyaratan seperti mendukung dan menjaga kemerdekaan pers, memiliki keahlian di bidang pers serta memiliki integritas pribadi di bidangnya.
Puluhan calon ahli pers ini selanjutnya mengikuti pelatihan, sedangkan para ahli pers menjalani “penyegaran”, yang dilakukan rutin oleh Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyatakan, pelatihan dan penyegaran itu dimaksudkan agar para ahli terus meningkatkan dan memperbaharui pemahaman mereka tentang penyelesaian sengketa dan perkara pers.
MoU Dewan Pers dengan Polri, dan Kejaksaan Agung
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 10/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers, seorang Ahli Pers diperlukan untuk memperjelas sebuah perkara pada semua tingkatan proses hukum.
Mengingat sengketa dan perkara pers bermula dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, maka Dewan Pers melakukan terobosan dengan membuat Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri. MoU yang pertama dilakukan tahun 2012 antara Ketua Dewan Pers, Prof Dr Bagir Manan dengan Kapolri, Jenderal Polisi Drs Trimur Pradopo.
Lima tahun setelahnya, MoU itu diperbaharui pada 09/02/2017 di Ambon, saat Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri, Jenderal Polisi Drs M Tito Karnavian MA, PhD menandatangani Nota Kesepahaman yang baru.
Maksud nota kesepahaman itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1), sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka koordinasi guna terwujudnya Koordinasi Dalam Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Sedangkan Ayat (2) disebutkan bahwa tujuan nota kesepahaman itu memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada para pihak dalam rangka Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Dalam rangka koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan itu, Polri berkoordinasi dengan Dewan Pers. Dalam Pasal 5 Ayat (2) disebutkan bahwa, Polri apabila menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana di bidang pers maka terleih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Peran Ahli Pers dalam nota kesepahaman ini diatur dalam Ayat (4), Polri dapat meminta bantuan ahli kepada Dewan Pers dalam proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Selain dengan Polri, Dewan pers juga membuat nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung RI. MoU ini ditandatangi Ketua Dewan Pers, Prof DR Bagir Manan SH MCL dan Jaksa Agung, Basrief Arief pada 11/02/2017 di Manado. Inti dari nota kesepahaman ini adalah koordinasi di bidang penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers. Keberadaan Ahli Pers dalam nota kesepahaman ini diatur dalam bagian kedua terkait Pemberian Keterangan Ahli dari Dewan Pers. Dalam Pasal 4 disebutkan, Dewan Pers akan membantu memberikan dan atau menghadirkan Ahli kepada Kejaksaan sebagai pelaksanaan koordinasi di bidang penegakan hukum dan kemerdekaan pers baik dalam bentuk preventif maupun represif.
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dan Ahli Pers, Sabam Leo Batubara menyampaikan, keberadaan Ahli Pers sangat strategis dan penting untuk memberikan pemahaman baik kepada penyidik Polri, Kejaksaan hingga Hakim dalam penanganan kasus dan perkara pers. Bahkan dalam beberapa putusan, Hakim mempertimbangkan keterangan Ahli Pers dan membuat putusan yang senafas dengan kemerdekaan pers.
Salah satu putusan di tingkat Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diungkapkan Hakim Agung, DR Andi Samsan Nganro, adalah perkara yang menghadirkan Bambang Harymurti sebagai terdakwa menghadapi Tommy Winata. MA dalam putusannya pada tingkat kasasi (Putusan MA No. 1608 K/PID/ 2005 ) menegaskan tentang kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang memutus perkara sengketa pers ini. MA berpendapat bahwa perkara ini tidak bisa dilihat hanya dari sudut pandang ketentuan KUHP sementara tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan berdasarkan Undang-undang Pers. Dalam pertimbangan hukumnya,
MA juga berpendapat bahwa pemberitaan yang di buat oleh wartawan berdasarkan Undang-undang No. 40/1999 dilindungi sebagai kemerdekan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pemuatan berita oleh terdakwa juga dinilai oleh MA telah berimbang dan cover both side, mematuhi dan memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik dan kode etik wartawan dan bantahan dari Tomy Winata juga telah dimuat, maka pemberitaan tersebut menurut MA tidak dapat dikategorikan sebagai berita bohong. Selanjutnya MA juga berpendapat bahwa harus ada pembuktian tentang hubungan kausalitas antara adanya ancaman atau serangan terhadap Tomy Winata atau terhadap hak miliknya dengan pemberitaan yang dilakukan Majalah Tempo.
Dalam kasus ini pula MA meneguhkan kembali tentang upaya penggunaan hak jawab dan pemeriksaan melalui dewan pers sebagai upaya yang harus didahulukan dibandingkan melalui proses hukum karena cara ini dipandang oleh MA sebagai sendi penyelesaian sengketa pers dalam hal pemulihan cedera akibat adanya pemberitaan yang keliru (Lihat juga Putusan MA No. 903 K/PDT/2005). Mengenai unsur melawan hukum, MA berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam pemberitaan pers tidak dapat digunakan ukuran unsur melawan hukum sebagaimana yang terdapat dalam KUHP semata karena berkaitan dengan undang-undang pers.
Kemerdekaan Pers dipandang sebagai hak asasi manusia. Sebagai hak asasi manusia Kemerdekaan Pers merupakan bagian dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani masing-masing. Kemerdekaan Pers ada bukan untuk dirinya sendiri. Ia adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.(***)
Dikutip dari : Yoseph E Ikanubun