Sidang di Tempat, Sebanyak 109 Kenderaan Ditilang Tim Gabungan

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh -- Operasi Tilang di tempat melalui Pemeriksaan kelengkapan kendaraan yang melintas di Jalan Raya Payakumbuh – Bukittinggi digelar Tim Gabungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dipusatkan di Kelurahan Pakan Sinayan Kawasan Ngalau Indah Kecamatan Payakumbuh Barat selama 2 hari, Rabu dan Kamis siang (12 s/d 13/09. 2018). 

Dalam Operasi ini, tampak Tim Gabungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Barat dibantu Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh serta Satlantas Polres Payakumbuh telah berhasil menjaring dqn menilang 109 kenderaan yang melanggar aturan berlalu lintas.

Sebagaimana diterangkan Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Lantas, Kasat Lantas Iptu Andika Alfatoni SIK yang diwakili oleh Kanit turjawali Ipda Sartono sewaktu apel pembukaan hari pertama memberikan arahan kepada seluruh jajaran anggota agar untuk bersikap tegas dalam memeriksa kelengkapan kendaraan.

"Operasi yang bernama (Riksa Ranmor Gabpol Sipat) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dengan Pola Gabungan Sidang di Tempat ini diikuti oleh Instansi dari Kementrian Perhubungan BPTD Wilayah 3 Provinsi Sumatera Barat, Dishub Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, Polres Kota Payakumbuh, POM, Kejaksaan, Pengadilan, Jasa Raharja Cabang Bukittinggi dan Bank BRI Payakumbuh. Mari kita tegas dalam bertugas," sebutnya.

"Razia gabungan dalam Rangka Operasi ini, digelar untuk menekan jumlah pelanggaran lalulintas dan sebagai bentuk Pengawas Muatan Kendaraan Barang maupun kelengkapan surat-surat kendaraan pribadi," Sartono akhiri.

Giat Riksa Ramnor Gabpol Sipat berlangsung selama dua hari, sebagaimana disebutkan Kasi Ops Dishub Provinsi Sumbar Era Oktaviadi didampungi Kabid Ops Dishub Payakumbuh Jhonny Parlin SSTP Msi.

"selama 2 hari ini ada beberapa pelanggaran yang didapat di lapangan antara lain, KIR mati (Kendaraan Angkutan Barang), Trayek mati (Angkutan Orang), Laik Jalan, dan juga pengendara yang yang tidak membawa surat - saurat kelengkapan kendaraan lainnya. Disamping mematuhi regulasi yang berlaku, pemeriksaan ini semata - mata hanyalah untuk kepentingan dan keselamatan pengemudi dan penumpang," beber Era Oktaviadi.

Selama 2 hari digelarnya Operasi Riksa Ranmor Gabpol Sipat di Kota Payakumbuh, sebanyak 63 tilang dikeluarkan diharu pertama dan dihari kedua terdapat 45 tilang.

Penutupan operasi Riksa Ranmor Gabpol Sipat dilaksanakan pada Kamis (13/09/2018) dengan apel bersama. Bertindak sebagai pembina apel KBO Lantas Ipda Imam Teguh.(ul)