IMPIANNEWS.COM
Sarilamak – DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, menggelar
rapat paripurna DPRD dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan. Bersama
antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota terhadap Rancangan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) APBD kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019 telah
ditandatangani bersama di Aula gedung DPRD Limapuluh Kota, minggu lalu Rabu
(05/09/2018).
Rapat
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt.
Bandaro Rajo, SH yang didampingi oleh dua Wakil Ketua DPRD Sastri
Andiko Dt.Putiah, SH dan Deni Asra,S.Si dihadiri oleh Bupati Limapuluh
Kota Irfendi Arbi dan angota Forkopimda, plt Sekda Wydia Putra bersama kepala
OPD dan para wartawan di lingkungan Pemda Limapuluh Kota yang dinyatakan
terbuka untuk umum.
Safaruddin
Dt. Bandaro Rajo mengungkapkan, setelah ditandatanganinya nota kesepakatan
KUA-PPAS Tahun Anggaran 2019 antara lembaga eksekutif dan legislatif, maka nota
kesepakatan itu akan menjadi rancangan dan pegangan dalam penyusunan rencana kerja
anggaran (RKA) di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dari
RKA nantinya akan melahirkan rancangan APBD Tahun 2019 sebagai bahan pembahasan
antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam tahap selanjutnya, Karena Tahun
2019 adalah tahun ke-4 dalam pelaksanaan RPJMD 2016-2021 yang sekarang dalam
pembahasan perubahannya diharapkan di tahun 2019 prioritas pemerataan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang
berkeadilan, seperti pembangunan jalan dari daerah pinggiran, pengurangan angka
kemiskinan, peningkatan mutu kesehatan dan pendidikan. Dan oleh sebab sekarang
tahun politik dan khusus pada bulan September dengan kesibukan lembaga
legislatif , Ketua DPRD menghimbau, mari kita mentaati semua jadwal pembahasan
yang telah kita sepakati ”jelasnya.
Sementara
itu, Plt Sekwan sebagai Sekretaris tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Limapuluh
Kota, M. Dharma Wijaya dalam rapat paripurna tersebut memaparkan hasil Rapat
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan TAPD , tentang Pembahasan KUA-PPAS
Tahun 2019, sehingga diperoleh kesepakatan antar dua lembaga pemerintah
tersebut.
“Terhadap
alokasi dana yang bersumber dari Dana Perimbangan dapat dikoreksi dan disesuaikan
berdasarkan ketetapan dana perimbangan yang dikeluarkan pemerintah. Program dan
kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus dan dana penyesuaian dapat
dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan kembali baik besaran atau penyesuaian
dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah. Terhadap alokasi dana desa
/ nagari untuk tahun 2019 agar dipenuhi sebesar 10% dari dana perimbangan
setelah dikurangi dana alokasi khusus. Sesuai dengan Program NAWACITA
Pemerintah, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Lima
Puluh Kota sepakat untuk meningkatkan pembangunan bidang infrastruktur terutama
di daerah pinggiran dengan meningkatkan keadilan anggaran “ Ulas Darma Wijaya
Disebutkan,
pendapatan Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2019 adalah sebesar Rp Rp.1.331.005.980.636,00,
sedangkan proyeksi Belanja Daerah:Rp.1.377.247.206.354,00. Dengan besaran
Pembiayaan:Rp.46.241.225.718,00. Artinya Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota sepakat bahwa untuk Belanja Langsung Tahun 2019 disepakati
formulasi sebagai berikut : Belanja Pegawai sebesar 5%, Belanja Barang dan Jasa
sebesar 40% dan Belanja Modal sebesar 55%. “ tukuk Darma Wijaya.
Bupati
Limapuluh Kota mengatakan, dengan disepakatikan KUA dan PPAS yang ditandai
penandatanganan nota kesepakatan tersebut berarti kedua belah pihak juga
menyepakati prakiraan alokasi anggaran rancangan APBD Kabupaten Limapuluh Kota
Tahun Anggaran 2019 dan perumusan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan
daerah.
Bupati
menambahkan, disepakatinya KUA dan PPAS juga berarti upaya pemkab untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan visi dan misi
yang tertuang dalam Program dan kegiatan RPJMD Tahun 2016-2021, khususnya dalam
rangka lebih mensejahterakan rakyat, mendapat dukungan dewan.
Di
sisi lain, lanjutnya, melalui kesepakatan yang disertai pemahaman yang sama
maka pencermatan penggunaan anggaran pada setiap struktur APBD akan menjadi
total quality control kinerja yang menjamin agar anggaran benar-benar tepat
sasaran, tepat guna, tepat hasil, berdaya guna dan berhasil guna.
Dengan
telah disepakati KUA dan PPAS RAPBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran
2019, bupati menghimbau agar seluruh OPD dilingkup Pemerintah Daerah Limapuluh
Kota agar segera menyusun RKA, untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna
DPRD sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan
dan saran serta pembahasan yang akan disampaikan dari tim anggaran.
Karenanya,
bupati berharap, para pemangku penyelenggara pemerintahan baik pemkab maupun para
anggota dewan agar memahami secara paripurna setiap tahapan proses penyusunan
APBD tahun 2019.
Pemerataan Pembangunan Nagari wujudkan
Kesejahteraan Masyarakat
Dalam
upaya mewujudkan Misi V dalam RPJMD Tahun 2016-2021 yaitu memperkuat kelembagaan
nagari untuk melaksanakan pembangunan berbasis jorong dengan tujuan :
(1). Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Nagari yang berkualitas, dengan sasaran
: Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Nagari, dan (2). Mewujudkan Kesejahteraan
Masyarakat Nagari, dengan sasaran : Meningkatnya
Pembangunan Nagari. Maka terhadap alokasi dana desa / nagari untuk tahun 2019 DPRD
Limapuluh Kota berkomitmen agar dipenuhi sebesar 10% dari dana perimbangan
setelah dikurangi dana alokasi khusus.
“
Dalam upaya mempercepat pemerataan pembangunan di Nagari DPRD Limapuluh Kota untuk tahun 2019 tetap
berkomitmen memenuhi 10% APBD Limapuluh
Kota untuk Nagari yang bersumber dari dana perimbangan setelah dikurangi dana
alokasi khusus. Prioritas Penggunaan Dana Desa/Nagari untuk membiayai
pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Nagari dan pemberdayaan masyarakat
Nagari. Prioritas penggunaan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan
yang bersifat lintas bidang dengan kegiatan produk unggulan Nagari atau kawasan
perdesaan, BUM Nagari atau BUM Nagari
Bersama, embung, dan sarana olahraga sesuai dengan kewenangan Nagari,”
ujar Deni Asra S.Si Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra.
“
Semua alokasi tersebut bisa dimanfaatkan oleh setiap nagari secara merata dan
berkeadilan. Diharapkan pembangunan nagari dapat ditingkatkan sehingga bisa
melakukan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke
wilayah pertumbuhan, dan mempercepat pemenuhan infrastruktur dasar. Hingga pada
akhirnya semua tujuan pembangunan kawasan pedesaan/nagari seperti mewujudkan
kemandirian masyarakat dan menciptakan nagari mandiri dan berkelanjutan bisa
menjadi kenyataan sehingga martabat, kehidupan dan perekonomian masyarakat
menjadi lebih baik dan terangkat.” Ulas Deni Asra politisi muda yang energik
ini.
Sementara
itu Ketua Komisi I membidangi
Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan Hemmy Setiawan mengatakan “Kunci
pokok keberhasilan suatu pembangunan terletak pada kualitas Sumber Daya
Manusia, semakin tinggi kualitas Sumber Daya Manusia suatu daerah maka akan
semakin tinggi tingkat pencapaian pembangunan daerah tersebut. Sedangkan tujuan
atau target yang ingin dicapai dalam pembangunan adalah terjadinya perubahan-perubahan
kearah peningkatan Sumber Daya Manusia dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Keberhasilan pembangunan sumberdaya manusia dapat dilihat dari
gambaran kualitas fisik dan non-fisik dimana di dalamnya termasuk karakter atau
menurut kearifan lokal daerah adalah kualitas moral spiritual. Kualitas fisik
sangat erat kaitannya dengan pemenuhan pelayanan pendidikan dan kesehatan,
serta penciptaan kondisi yang baik bagi kehidupan sosial kemasyarakatan.” ujar
Hemmy Setiawan politisi dari PKB
Lebih
lanjut dijelaskan “ Untuk menjawab persoalan diatas perlu dilakukan suatu
program dan terobosan baru melalui revolusi mental dan reformasi birokrasi sebagaimana yang telah menjadi prioritas
dalam RPJMD 2016-2021. Terkait dengan
pemenuhan harapan kualitas sumber daya
manusia, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lima Puluh Kota.
IPM
itu sendiri merupakan komposit dari beberapa komponen yaitu angka harapan
hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah, dan pengeluaran per-kapita
. Dari komponen tersebut dapat diketahui bahwa dua komponen sangat terkait dengan
pendidikan, dan yang lainnya terkait dengan kesehatan dan ekonomi.
Untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia ,
harus menyelesaikan permasalahan utama dibidang pendidikan yaitu meningkatkan
mutu guru yang professional, dimana guru propesional yang memenuhi indeks pendidikan
di Kabupaten Lima Puluh Kota, sampai saat ini baru sekitar 75 %, sehingga hal
ini cukup berpengaruh terhadap
pencapaian IPM bidang pendidikan.
Disamping
masalah propesionalitas guru masalah lain di bidang pendidikan adalah kondisi sara
prasarana pendidikan yang belum memadai, kondisi ruang kelas dan kualitas
mobiler yang buruk juga sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses belajar
mengajar disamping sarana penunjang lainnya yang belum tersedia di masingmasing
sekolah seperti perpustakaan, ruang praktek/laboratorium, penempatan guru juga
termasuk yang menjadi permasalahan yang mengapung selama ini di bidang pendidikan.
“ Tukuk Hemmy Setiawan mantan walinagari
Kubang yang terkenal disiplin tepat waktu.
Adapun
Nama Komisi I dengan susunan sebagai berikut : Hemmy Setiawan (ketua) dari
Fraksi PDIP &PKB, H. Yos Sariadi, S.Ag (wakil Ketua) dari Fraksi PKS
&PBB dan Riko Febrianto (sekretaris) dari Fraksi Golkar dengan anggota
sebagai berikut : Hj. Aida, SH dari Fraksi Demokrat, Irdapel Masrizal dari
Fraksi Gerindra, H. Ermizal Jalinus, SE dari Fraksi PPP, Suriadi dari Fraksi
Hanura, Bahrul Edial,ST dari Fraksi PAN, Wendi Chandra , ST dari Fraksi
Demokrat, dan Hardedi, S.Sos dari Fraksi PKS & PBB dibawah koordinator
wakil ketua DPRD Deni Asra ,S.Si dari Fraksi Gerindra.
OPD
mitra dari komisi I adalah : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan
Bangsa dan Politik dan Kecamatan.
Aksesibilitas Pendukung Peningkatan Ekonomi
Sejalan
dengan Pemerintah melalui Nawacita berkomitmen untuk membangun Indonesia dari
pinggir. Kabupaten Limapuluh Kota dalam Perda Nomor 6
tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun 2016-2021 telah menetapkan misi ke enam adalah meningkatkan infrastruktur
untuk percepatan pembangunan dan daerah basis perjuangan yang bertujuan
untuk terarahnya pembangunan
insfrastruktur kawasan di Kabupaten Lima Puluh Kota dan tertatanya perkembangan
pembangunan perkantoran sesuai dengan tata ruang, dengan sasaran-sasaran
pembangunan sebagai berikut: 1. Kesesuaian rencana pembangunan dan tata ruang,
2. Pembangunan (dan penanganan) daerah tertinggal, daerah perbatasan (dan
daerah rawan bencana).
“
Dalam perencanaan anggaran tahun 2019 yang nota kesepakatannya telah
ditandatangani DPRD Limapuluh Kota sangat mendukung percepatan aksebilitas ke
daerah pariwisata dan daerah basis perjuangan PDRI yang telah tertuang dalam
RPJMD tahun 2016-2021. Dan ada beberapa ruas jalan yang merupakan tangung jawab
dan kewenangan dari provinsi diharapkan juga pemerintah Provinsi memberikan
perhatian serius untuk memprioritas terhadap pembangunan infrastruktur terutama
pada daerah basis perjuangan PDRI yang telah berjasa dalam mempertahan
kemerdekaan Republik Indonesia “ Ujar Sastri Andiko,Dt.Putiah SH (Wakil
Ketua DPRD) dari fraksi Demokrat wakil
ketua DPRD Limapuluh Kota yang terkenal tegas dan berani yang merupakan Koordinator
Komisi II Bidang Keuangan dan Pembangunan dengan OPD mitranya meliputi : Badan Keuangan,
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran,
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat
dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.
Hal senada ketua Komisi II yang membidangi
Keuangan dan Pembangunan , Amril B Dt Tan Bagindo (ketua) yang sangat fokus menyorot berkaitan dengan keuangan dan pembangunan .
Dimana menurutnya saat ini masalah infrastruktur di Limapuluh Kota terutama menuju ke sejumlah lokasi wisata masih belum
memadai. Hal inilah yang membuat wisatawan enggan berkunjung ke sejumlah
kawasan wisata di daerah itu. Pemerintah perlu lebih giat membangun
infrastruktur yang memadai seperti jalan, listrik dan telepon dan prasarana lainnya. Itu semua demi
kenyamanan para wisatawan yang berkunjung.
“Limapuluh
Kota mempunyai berbagai daya tarik wisata , seperti daya tarik wisata alam, daya
tarik wisata budaya dan daya tarik wisata hasil buatan manusia yang tersebar di
13 Kecamatan di Limapuluh Kota. Kalau ingin mendatangkan lebih banyak wisatawan
dan berkunjung ke sejumlah lokasi wisata tersebut, infrastruktur jalan,
transportasi, listrik dan telepon perlu kita benahi . Dan payung hukum terhadap
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Kabupaten Limapuluh Kota telah punya, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2016
tinggal lagi bagaimana pengelolaanya Untuk mendukung hal tersebut DPRD
Limapuluh Kota melalui Inisiatifnya sedang menyusun Ranperda Penataan dan
Pengelolaan Pariwisata yang diharapkan pada tahun 2018 ini menjadi Perda "
ujar Amril B Dt Tan Bagindo dari Partai PKB tersebut.
“ekonomi
kreatif akan semakin berkembang jika dunia kepariwisataan terus tumbuh. Hal ini
akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang mempunyai dampak akan
kesejahteraan masyarakat. Untuk terus tumbuh, konsep, strategi dan kebijakan kepariwisataan
harus mendukung sektor ini. “ ulas Amril B Dt Tan Bagindo yang terkenal tegas
dalam bertindak.
Ditambahkannya “ bahwa Komisi II yang membidangi Keuangan
dan Pembangunan mengharapkan pada tahun 2018 ini agar mempercepat realisasi
setiap kegiatan supaya setiap anggaran dapat diserap sesuai dengan peruntukannya
yang bermuara untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai ada penyerapan
anggaran yang rendah di masing-masing OPD yang dapat membuat budaya dan menjadi
hal yang buruk bagi pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.” Ujar Amril.
“
sehubungan dengan komisi II adalah komisi yang strategis dalam hal pencapaian
pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan wajib ataupun yang lain-lain. Maka
setiap OPD yang membidangi PAD ini harus semakin ditingkatkan kinerja dalam hal
peningkatan pajak ini “ kata Amril B Dt Tan Bagindo ketua Komisi II dari Fraksi
PDIP & PKB (Ketua), dengan anggota Komisi II : Yosrizal Dt. Permato (wakil ketua) dari
Fraksi PAN, H. Wadi Munir, S. Ag (sekretaris) dari Fraksi PKS & PBB dengan anggota
Ir. Afri Yunaldi, IPM dan Dela Ermaifa, S.Psi dari Fraksi Golkar, Yusnir, BA
dari Fraksi Demokrat, Irmantedi dan Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Drh.
Harmen dan Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah, SH dari Fraksi PPP, Drs. Epi Suardi
dari Fraksi Hanura dan H.Darlius dari Fraksi PDIP &PKB. Koordinator Komisi
II adalah Sastri Andiko,Dt.Putiah SH
(Wakil Ketua DPRD) dari fraksi Demokrat.
Peningkatan nilai Tambah Ekonomi dan
Peningkatan Tatakelola Layanan Dasar
Kunci
dasar dalam pembangunan Manusia adalah : menurunkan angka kemiskinan dan
peningkatan pelayanan dasar, peningkatan nilai tambah ekonomi, melalui
pertanian, industry dan jasa produktif. Disamping itu, adalah meningkatkan derajat
kesehatan yang masih rendah. Rendahnya
derajat kesehatan masyarakat merupakan
masalah pokok bidang kesehatan di Kabupaten Lima Puluh Kota yang menyebabkan
rendahnya Sumber Daya Manusia.
Untuk
itu kedepannya kita terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
dan gizi masyarakat, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan,
meningkatkan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana, meningkatkankan dan
pengendalian penyakit, dan mempercepat penurunan stunting. Demikian juga halnya
kondisi derajat kesehatan masyarakat yang belum menggembirakan, baik kondisi
sanitasi, air minum, lingkungan, dan persampahan. Hal ini perlu menjadi
perhatian untuk dibenahi pada tahun mendatang.” Kata Safaruddin Dt.Bandaro Rajo SH politisi senior dari partai Golkar.
Ditambahkannya
“ dalam hal tersebut DPRD Limapuluh Kota bersama Pemerintah daerah sangat serius
untuk membahas Ranperda Rencana Pengembangan Industri, dengan Ranperda ini
tahun 2018 dapat dijadikan Perda yang nantinya diharapkan sebagai pedoman untuk
meningkatkan nilai tambah ekonomi yang berdampak terhadap kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya,
penguatan kapasitas aparatur, tata kelola pemerintahan dan kerjasama daerah
masih menjadi prioritas utama dalam pembangunan
Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2019 mendatang. Hal ini, disukung dengan
tahun 2018 telah dibahas bersama Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda
Pelayanan Publik yang berguna untuk mempercepat layanan dan rujukan satu pintu.
Dan juga dalam memperkuat integrasi sIstem penyelenggaran arsip dan
perpustakaan, telah dibahas bersama Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaran
Arsip dan ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan. Dan dalam upaya memperkuat
PDAM telah dibahas juga Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah daerah pada PDAM”
terang Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, SH
Sementara
Akrimal Adham, SH Ketua Komisi III DPRD Lima Puluh Kota yang meliputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten
Limapuluh Kota harus bekerja keras mencari strategi dan kebijakan untuk
mempercepat pembangunan daerah.
“Pemerintah
bersama OPD untuk dapat mencarikan strategi dan kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan
kegiatan di bidang sosial yang sesuai dengan sasaran yang telah tertuang
dalam RPJMD dalam upaya meningkatkan taraf
hidup masyarakat melalui revitalisasi perekonomian dan reformasi kelembagaan
berbasis masyarakat dengan pemanfaatan potensi daerah dan begitu juga dengan
bidang kesejahteraan rakyat yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, dengan sasaran-sasaran pembangunan
sebagai berikut: menurunnya angka kemiskinan, meningkatnya pelayanan pembinaan
PMKS, dan meningkatnya pelayanan kesejahteraan sosial dan meningkatnya
pelayanan terhadap lansia. Dengan strategi dan kebijakan yang tepat pelaksanaan
kegiatan akan memberikan dampak terhadap
peningkatan pendapatan dan kesejahteran masyarakat, dalam pelaksanaannya
segala aturan dan peraturan yang berlaku harus dipahami agar tidak menjadi
kendala dan masalah dikemudian hari “ ujar Akrimal Adham.
“
Terkait terhadap peningkatan iklim berinvestasi agar Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan keluar aturan baru yaitu PP 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang sangat
erat pengaruhnya terhadap pembahasan Ranperda Penyelenggaran Pelayanan
Publik terutama tentang Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) perlu menjadi acuan utama, dimana PP
Nomor 24 Tahun 2018, mengatur kembali ketentuan mengenai: (Jenis Perizinan,
Pemohon Perizinan, dan Penerbit Perizinan . Mekanisme Pelaksanaan Perizinan dan
lain-lainnya yang merupakan pedoman terbaru. Jangan hal ini menjadikan suatu
yang mempersulit dalam iklim berinvestasi di daerah “ Ujar Akrimal Adam.
Kemudian
Akrimal Adham menegaskan “Terkait terhadap belum adanya RDTR di daerah , maka daerah
dalam waktu 6 bulan harus serius kembali membahas dan membuat Perda RDTR karena
hal ini merupakan syarat mutlak dalam pelaksaanaan OSS tersebut” tukuk Akrimal
Adham.
Komisi
III membidangi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dengan susunan sebagai
berikut : Akrimal Adham, SH (Ketua) dari Fraksi PAN , Ir. Yakubis (wakil Ketua) dari Fraksi PKS
& PBB dan H. Mhd. Ridha Illahi, S.Pt
(sekretaris) dari Fraksi PDIP &PKB dan anggota sebagai berikut : Syamsul
Mikar dan Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar, Marshal, B,Ac dari Fraksi
Demokrat, Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra, Dra. Ridhawati dari Fraksi PPP,
Tedy Sutendi, SH, MH dan H.Chandra dari Fraksi Hanura. Koordinator dari Komisi
III adalah Safaruddin Dt. Bandaro Rajo ,SH
Ketua DPRD dari Fraksi Golkar.
OPD
Mitra Komisi III adalah : Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas
Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura
dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr. Ahmad
Darwis, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah.(rel/ul)