NOTA KESEPAKATAN KUA DAN PPAS KABUPATEN LIMAPULUH KOTA TA.2019 DI TANDATANGANI

Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA),
IMPIANNEWS.COM (Sarilamak). 

DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, menggelar rapat paripurna DPRD dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019 telah ditandatangani bersama, di Aula gedung DPRD Limapuluh Kota, Rabu (05/09/2018).

Bupati menambahkan, disepakatinya KUA dan PPAS juga berarti upaya pemkab untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Program dan kegiatan RPJMD Tahun 2016-2021
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH yang didampingi oleh dua Wakil Ketua DPRD Sastri Andiko Dt.Putiah SH dan Deni Asra,S.Si dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dan angota Forkopimda, plt Sekda Wydia Putra bersama kepala OPD dan para wartawan dilingkungan Pemda Limapuluh Kota yang dinyatakan terbuka untuk umum.

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengungkapkan, setelah ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2019 antara lembaga eksekutif dan legislatif, maka nota kesepakatan itu akan menjadi rancangan dan pegangan dalam penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dari RKA nantinya akan melahirkan rancangan APBD Tahun 2019 sebagai bahan pembahasan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam tahap selanjutnya, karena sekarang tahun politik dan khusus pada bulan September dengan kesibukan lembaga legislatif , Ketua DPRD menghimbau, mari kita mentaati semua jadwal pembahasan yang telah kita sepakati ”jelasnya.

Sementara itu, plt Sekwan sebagai Sekretaris tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Limapuluh Kota, M.Dharma Wijaya dalam rapat paripurna tersebut memaparkan hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan TAPD , tentang Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2019, sehingga diperoleh kesepakatan antar dua lembaga pemerintah tersebut.

“Terhadap alokasi dana yang bersumber dari Dana Perimbangan dapat dikoreksi dan disesuaikan berdasarkan ketetapan dana perimbangan yang dikeluarkan pemerintah. Program dan kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus dan dana penyesuaian dapat dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan kembali baik besaran atau penyesuaian dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah. Terhadap alokasi dana desa / nagari untuk tahun 2019 agar dipenuhi sebesar 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus.” ujar Darma Wijaya.

Disebutkan, pendapatan Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2019 adalah sebesar Rp Rp.1.331.005.980.636,00 , sedangkan proyeksi Belanja Daerah:Rp.1.377.247.206.354,00
Dengan besaran Pembiayaan:Rp.46.241.225.718,00. Artinya Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota sepakat bahwa untuk Belanja Langsung Tahun 2019 disepakati formulasi sebagai berikut : Belanja Pegawai sebesar 5%, Belanja Barang dan Jasa sebesar 40% dan Belanja Modal sebesar 55%. “ tukuk Darma Wijaya.

Bupati Limapuluh Kota mengatakan, dengan disepakatikan KUA dan PPAS yang ditandai penandatanganan nota kesepakatan tersebut berarti kedua belah pihak juga menyepakati prakiraan alokasi anggaran rancangan APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019 dan perumusan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Bupati menambahkan, disepakatinya KUA dan PPAS juga berarti upaya pemkab untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Program dan kegiatan RPJMD Tahun 2016-2021, khususnya dalam rangka lebih mensejahterakan rakyat, mendapat dukungan dewan.

Di sisi lain, lanjutnya, melalui kesepakatan yang disertai pemahaman yang sama maka pencermatan penggunaan anggaran pada setiap struktur APBD akan menjadi total quality control kinerja yang menjamin agar anggaran benar-benar tepat sasaran, tepat guna, tepat hasil, berdaya guna dan berhasil guna.

Dengan telah disepakati KUA dan PPAS RAPBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019, bupati menghimbau agar seluruh OPD dilingkup Pemerintah Daerah Limapuluh Kota agar segera menyusun RKA, untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna DPRD sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan dan saran serta pembahasan yang akan disampaikan dari tim anggaran.

Karenanya, bupati berharap, para pemangku penyelenggara pemerintahan baik pemkab maupun para anggota dewan agar memahami secara paripurna setiap tahapan proses penyusunan APBD tahun 2019.

Berita Relies Humas DPRD Limapuluh Kota- Saiful.SP
Sarilamak – 5 September 2018