IMPIANNEWS.COM (Malaysia).
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dilaporkan akan didakwa 21 pasal pencucian uang atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana lembaga investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Puluhan dakwaan itu dijatuhkan terhadap Najib terkait penyelewengan dana sebesar US$681 juta atau Rp10,1 triliun ke rekening pribadinya.
Dikutip Reuters, melalui pernyataan pada Kamis (20/9), Wakil Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia Noor Rashid Ibrahim mengatakan dakwaan-dakwaan itu termasuk sembilan tuduhan mengenai penerimaan dana ilegal, lima dakwaan terkait penggunaan dana ilegal, dan tujuh dakwaan mengenai transaski dana ilegal pada entitas lain.
Najib akan menghadapi sidang dakwaan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hari ini sekitar pukul 15.00 waktu lokal.
Sebelum menjalani sidang, Najib dibawa ke Departemen Penyelidikan Kejahatan Komersial pada Kamis pagi untuk memberikan keterangan kepada kepolisian.
Eks PM periode 2008-2018 itu ditahan Badan Pencegahan Korupsi Malaysia (SPRM) kemarin sekitar pukul 16.13 waktu Kuala Lumpur untuk menjalani sidang lanjutan.
Sebelumnya, Najib sudah didakwa atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan satu tuntutan penyalahgunaan kewenangan dalam skandal 1MDB.
Semua tuntutan itu terkait dengan aliran dana sekitar 42 juta ringgit atau setara Rp149,4 miliar dari bekas anak perusahaan 1MDB, SRC International, ke rekening pribadi Najib.
Jika terbukti bersalah, Najib terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal setara dengan nilai (rds/eks)