Meretas Damai Di Ranah Batas Nan Plural

IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Kabupaten Pasaman adalah salah satu daerah Sumatera Barat yang berlokasi di ranah batas dengan Provinsi Sumatera Utara.

Daerah yang berpenduduk 278480 jiwa (data BPS Provinsi Sumbar Tahun 2018) itu terbilang plural karena memiliki keberagaman suku, budaya, bahasa dan agama. Selain bersuku minangkabau, juga dihuni masyarakat bersuku batak, mandailing dan jawa. Serta masyarakat ranah Pasaman berkeyakinan atau memeluk agama yang berbeda-beda yakni pemeluk Islam yang terbesar kemudian Khatolik dan Protestan.

Namun di balik keberagaman yang dimiliki, sejauh ini ranah Pasaman dinilai masyarakatnya hidup damai, saling pengertian, jauh dari perpecahan dan timbulnya konflik beraroma agama. Hal ini telah pernah dibuktikan dan diyakini oleh anggota DPD RI Hj.Emma Yohana yang pernah berkunjung dan menyampaikan Pasaman bisa menjadi barometer dalam hal mewujudkan kerukunan hidup umat beragama.

Dan ini juga diperkuat oleh penilaian dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman H.Dedi Wandra, S.Ag, MA mengatakan pada saat kegiatan Workshop Pemberdayaan Komunitas Multikultural dan Agama yang diselenggarakan IAIN Bukittinggi Minggu (2/9) Pasaman tidak pernah terdengar dan berkobar konflik yang memecah belah kesatuan persatuan dan kerukunan antar serta intra agama.

Hal seirama dikatakan Januar, M.Pd dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Bukittinggi Minggu (2/9) bahwa Pasaman merupakan daerah multi etnik yang tidak hanya dihuni oleh satu suku dan agama saja tetapi masih terpelihara kerukunan, meskipun pada era tahun 1980 an sempat memanas saat kedatangan etnik mandailing Islam dan batak Kristen ke ranah Pasaman yang lalu disusul oleh pendatang bersuku jawa yang sebagiannya Kristen sebagai buruh perkebunan. Pada akhirnya berhasil mendirikan dua gereja yang saat ini masih ada di Kecamatan Panti.

Januar mengatakan pihaknya menjadikan daerah yang saat ini dipimpin Bupati H.Yusuf Lubis dan wakilnya H.Atos Pratama objek penelitian dan program pengabdian tentang pemberdayaan komunitas adat dan agama dengan fokusnya pemetaan proses interaksi antar kelompok etnik dan agama.

 Serta melakukan pemberdayaan dan pendampingan di tingkat komunitas kecil di Panti juga belajar bersama masyarakat di sana dalam merusmuskan hidup damai dalam keragaman etnik dan agama.
“Kami melakukan riset meretas jalan damai di perbatasan”, tukasnya.

Januar menerangkan tujuan dari pemberdayaan ini untuk menguatkan masyarakat agama melalui pemahaman keagamaan moderat, adanya ruang dialog budaya juga agama antar komunitas masyarakat plural yang dinilai masih minim. Dan terbentuknya komunitas damai dalam masyarakat Panti berbasis rumah ibadah dan lembaga sosial.

Selain melakukan riset, pihak LP2M dikatakannya menggelar workshop yang diikuti oleh 15 pemuda lintas agama di aula Kankemenag Pasaman (2/9) bekerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)Kabupaten Pasaman.

Kembali, Kepala Kankemenag mengatakan bahwa rukun itu tidak mudah untuk diwujudkan dan ranah Pasaman meski memiliki corak warna warni, tetapi masih memiliki potensi kerukunan yang tinggi. Hal ini tidak hanya adanya peran pemerintah daerah dan Kemenag FKUB yang beranggotakan tokoh-tokoh agama Islam, Katolik dan Protestan.

Ditambah lagi, Dedi Wandra menjelaskan adanya regulasi yang mengatur persoalan KUB yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 juga visi misi Kemenag yang terbilang berdampak utuhnya kerukunan dan kedamaian masyarakat ranah Pasaman saiyo.

Mantan Kasub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kota Pariaman itu memantapkan agar selalu memahami trilogi kerukunan, baik rukun intra agama, antar agama juga dengan pemerintah sehingga bingkai KUB selalu terpelihara dan provokasi penghancur dapat ditangkis.

“Juga perlu diingat, bukan agama yang memicu konflik tetapi fariabelnya, karena seluruh agama mengajarkan kerukunan”, tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan amanah Menteri Agama H.Lukman Hakim Shaifuddin yakni Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa, memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati, bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa, tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.

Tambahnya lagi, setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain dan berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak menggangu kerukunan antar umat beragama.(suf78)