Kab. 50 Kota, -- Tak jauh beda dengan operasi pemeriksaan kenderaan di Kota Payakumbuh, hal senada juga berlangsung di Kab. 50 Kota pada hari Kamis (13/09/2018) sekitar jam 14.00 siang. Setidaknya ada 20 unit angjutan umim yang tidaj laik jalan ditindak dan diproses di tempat.
Penindakan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta kenderaan tidak laik jalan, sebagaimana diterangkan Kapolres 50 Kota melalui Kasat Lantas AKP. H. Erman, SH, MM.
"hari ini kita giat pemeriksaan kelengkapan kenderaan bersama tim gabungan. Hadir dalam giat ini Kanit Turjawali Polres 50 Kota Ipda Apriman Sural dan Kadis Hub 50 Kota Ir. Anharmen bersama Kasi Pengujian Erizal, Ssos, Kasi Dal Ops, Dadang SSiT dan Kabid Lalin, Erizal, ST. Sebanyak 20 unit angkutan umum tidak laik jalan kami tindak," sebut Erman saat giat penertiban di depan Kantor Dinas Perhubungan Kab. 50 Kota pada Kamis (13/09/2018).
Disamping itu, kita juga memeriksa kelayakan jalan kendaraan angkutan, bus, travel dan truk. Kita uji kelaikan untuk beroperasi dengan pemeriksaan, rem, ban, maupun KIR nya, imbuh Erman.
Ditambahkan Kanit Turjawali," diharapkan dengan kegiatan razia kelengkapan dan kelayakan jalan angkutan umum tersebut bisa menekan dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota, tukuk Ipda Apriman Sural. (ul)