Yunida Fatwa : Anak Berusia dibawah 17 tahun, Harus Miliki Kartu Identitas

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh -- Setiap warga Kota Payakumbuh yang berusia dibawah 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA. Kebijakan ini berdasarkan Permendagri No. 2 tahun tentang kartu identitas anak. Kia itu sendiri terbagi atas 2 bagian, yakni  untuk anak yang berusia 0 - 5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. Pemko Payakumbuh melalui Disdukcapil menghimbau warga pro aktif dalam pengurusan KIA tersebut.

Hal ini sebagaimana diterangkan kadisdukcapil, Yunida Fatwa saat dihubungi media, Senin (27/08/2018)

"Pemerintah pusat memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemko Payakumbuh dalam melakukan perekaman data kependudukan berupa akta kelahiran kepada setiap bayi yang lahir di wilayah kerja disdukcapil. Dari target perekaman 85 % akta kelahiran yang ditetapkan Mendagri, Pemko Payakumbuh mampu melebihi target tersebut dengan capaian perekaman + 86 % dan pemberian akta kelahiran kepada anak berusia dibawah 6 bulan," terang Yunida Fatwa.

"Kartu identitas anak ini berfungsi sebagai tanda pengenal, layaknya ktp bagi warga berusia 17 tahun. Dengan KIA ini kita bisa mendata jumlah anak sekaligus memberikan jaminan hak anak terhadap mereka. Apalagi Payakumbuh sudah ditetapkan sebagai Kota Layak Anak oleh pemerintah pusat, tanggal 23 Juli 2018, lalu di Surabaya," imbuhnya.

KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Untuk tahun 2018, hanya ada 50 daerah di Indonesia yang dinobatkan sebagai pelaksana Program KIA ini. Insyaallah besok Walikota Payakumbuh akan melounching KIA ini, bersamaan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Kota Payakumbuh tahun 2018 yang akan kita pusatkan di lapangan Tanjung Gadang.

Dikatakannya, Untuk tahun 2018 ini Pemko Payakumbuh mendapatkan 6,000 FORM KIA Stimulan. Sementara kita akan tetapkan 5 kelurahan sebagai pilot project, yaitu kelurahan Payolansek, kelurahan Ikua Koto Dibalai, kelurahanan Ampangan Kapalo Koto, kelurahan Padang Sikabu dan kelurahan Padang Tiakar. Sementara ada sekitar 50,000 lebih anak yang akan kita buatkan KIA-nya," sebut Yunida Fatwa, lagi.

"Untuk pelaksanaan dan pengadaan KIA tahun 2019, kita sudah ajukan anggaran. Semoga disetujui demi maksimalnya program kia di Kota Payakumbuh," tukuk Yunida Fatwa.

Terpisah, Kabid Adminduk Imran yang kita jumpai saat melakukan koordinasi dengan Kepala DP3AP2KB, terkait pelaksanaan lounching esok siang, secara teknis menerangkan bahwa bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Demi suksesnya kegiatan ini di Kota Payakumbuh, Kita harapkan kesadaran dan pro aktif warga Kota Payakumbuh," tandas Imran didampingi Imelia Wulandari.(ul)