Untuk menjabat Kepala KUA harus seseorang harus memiliki dasar jabatan fungsional penghulu. |
Kepala Kantor Kementerian Agama kota Bukittinggi Kamis, (30/08)selesai pelaksanaan apel Pagi menyerahkan Surat Keputusan PLT Kepala KUA Kecamatan dan Surat Keputusan Penganti Antar Waktu Penyuluh Agama Non PNS.
Kepala Kemenag kota Bukittinggi menerangkan bahwa sesuai peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan disebutkan bahwa Kepala KUA itu dijabat oleh Penghulu.
"Untuk menjabat Kepala KUA harus seseorang harus memiliki dasar jabatan fungsional penghulu.
Sebelumnya tiga orang penghulu kecamatan tersebut berstatus Kepala KUA dan telah dilantik beberapa waktu yang lalu sebagai fungsional penghulu", tuturnya.
Lebih lanjut H. Abrar menyampaikan sesuai PMA Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 6 bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA di jabat Penghulu sebagai tugas tambahan. Tugas tambahan tersebut bukan jabatan struktural.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut dalam merealisasikan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tersebut, Kepala Kemenag Kota Bukittinggi menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kepada Tiga Orang Fungsional Penghulu yang ada di tiga Kecamatan se-Bukittinggi.
"Kami serahkan amanah sebagai Plt Kepala KUA, kami mengajak pada yang diberi amanah untuk melaksanakn tugasnya dengan profesional, teliti, disiplin dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disamping melaksanakan tugas berkaitan dengan persoalan fikih munakahat, juga kegiatan ibadah sosial dan syariat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan-aturan yang berlaku", tuturnya.
Menurut data yang diperoleh analis kepegawaian, ada tiga penghulu yang menerima SK PLT kepala KUA yaitu Amar Albar Antoni (PLT Kepala KUA Mandiangin Koto Selayan), Syaripuddin (PLT KUA Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh) dan Ifdhal (PLT KUA Kecamatan Mandiangin Koto Selayan) (Sy)