Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, hantarkan Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2019 |
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, hantarkan Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2019 serta Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2018.
Hantaran itu dilaksanakan dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (01/08).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Beny Yusrial bersama Wakil Ketua Trismon, dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekda dan kepala SKPD. Selain itu hadir perwakilan Niniak Mamak, Bundo kanduang, BUMN dan BUMD serta undangan lainnya.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memaparkan, dalam kebijakan umum APBD KUA tahun 2019, APBD ditargetkan sebesar Rp 644 milyar lebih. Jumlah tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp 113 milyar lebih, pendapatan dana perimbangan Rp 468 milyar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 63 milyar lebih.
“Untuk dana perimbangan tahun anggaran 2019 diperhitungkan sebesar Rp 468 milyar lebih, berasal dari bagi hasil pajak atau bukan pajak sebesar Rp 17 milyar lebih serta dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 450 milyar lebih,” jelas Ramlan.
Untuk kebijakan terkait belanja daerah direncanakan sebesar Rp 774 milyar lebih. Terdiri dari belanja langsung Rp 453 milyar lebih dan belanja tidak langsung Rp 321 milyar lebih.
Sementara, untuk rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2018, Walikota memaparkan, APBD perubahan sebesar Rp 719 milyar lebih. Khusus PAD ditargetkan sebesar Rp 102,7 milyar, dimana jumlah tersebut naik 2,68 % dari target sebelumnya Rp 99,9 milyar. Hal ini bersumber dari kenaikan pemerimaan retribusi masuk TMSBK dan pendapatan lainnya.
“Untuk dana perimbangan di perubahan, target awal Rp 534,3 milyar, dalam perubahan menjadi 534,5 milyar. Pendapatan lain-lain yang sah sebelumnya Rp 63 milyar lebih, naik menjadi Rp 82 milyar lebih. Belanja daerah pada perubahan APBD 2018 sebesar Rp 839 milyar lebih,” jelasnya.
Walikota berharap, DPRD bersama Pemko dapat menjalin kebersamaan dan kesinambungan dalam pembahasan RKUA PPAS 2019 dan KUPA PPAS perubahan 2018 ini.
Sementara, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan, KUA PPAS ini merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan APBD, dan selanjutnya harus disampaikan ke DPRD.
“Penyusunan KUA PPAS dan KUPA PPAS, menjadi salah satu instrumen untuk mensinkronkan antara RPJMD dan Rancangan Pembangunan Tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Ini penting sebagai landasan untuk menjalankan pembangunan di tahun anggaran selanjutnya. Kami di DPRD akan kebut pembahasan, agar dapat segera disahkan, mengingat waktu yang semakin sempit dalam menjalankan tahun anggaran 2018 ini,” jelas Beny (Sy)