Jakarta -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penanganan Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut ia kemukakan seusai bersilaturahmi dan menyerahkan hewan kurban di Kantor Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018.
"Inpres sudah, sudah (ditandstangani). Yang paling penting adalah penanganannya secara nasional, telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten," ujar Presiden.
Dengan adanya Inpres ini, Presiden mengatakan, kementerian dan lembaga memiliki payung untuk pelaksanaan di lapangan.
Kepala Negara juga menyampaikan bahwa pemerintah terus mengupayakan penanganan maksimal bagi para korban gempa yang terjadi di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Saat ini, pemerintah pusat memfokuskan upayanya pada penyampaian bantuan bagi para korban yang mengalami kerusakan tempat tinggal setelah gempa terjadi.
"Kita masih pada tahapan-tahapan terutama yang berkaitan dengan penyampaian untuk bantuan yang rusak berat, sedang, dan ringan. Masih pada proses administrasi secara besar-besaran, ini menyangkut prosedur," katanya. (ul)
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
Bey Machmudin