Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kota Bukittinggi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006 - 2025 yang bertempat di Istana Bung Hatta, Kamis (9/8).
Musrenbang secara resmi dibuka oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, terlihat dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Yontrimansyah, unsur Forkompimda, Sekda Yuen Karnova, Asisten, Kepala SKPD, Camat, Lurah, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang, Tokoh Masyarakat, Ketua GOW, Ketua Dharma Wanita, Pimpinan Instansi vertikal, Pimp.BUMN/D, Pim.organisasi kemasyarakatan dan Pimp.Perguruan Tinggi se-Kota Bukittinggi serta undangan lainnya.
Kepala Bapelitbang Bukittinggi Baharyadi dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati rancangan perubahan RPJPD untuk dilakukan penajaman, menyelaraskan dan menyesuaikan terhadap kondisi saat ini dan kebutuhan Bukittinggi pada masa yang akan datang.
“Tujuan pelaksanaan Musrenbang Perubahan RPJPD Kota Bukittinggi 2006 – 2025 ini adalah guna membahas dan menyepakati rancangan Perubahan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok perubahan RPJPD Kota Bukittinggi 2006 – 2015 dimana hal ini dilatar belakangi oleh Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017”, ungkap Baharyadi.
Kemudian disampaikan bahwa dengan Musrenbang ini, nantinya diharapkan adanya masukan, arahan, termasuk kritikan dari peserta, sebutnya.
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam penyampaian paparannya mengenai Rancangan Perubahan RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2006 – 2025 mengatakan bahwa Musrenbang yang dilakukan saat ini merupakan suatu rangkaian dalam proses penyusunan Perda Perubahan RPJPD Kota Bukittinggi tahun 2006 – 2025 dimana RPJPD merupakan pedoman pembangunan Jangka Panjang di Kota Bukittinggi.
Sejak tahun 2006 hingga saat ini terjadi beberapa perubahan kebijakan nasional dan juga kondisi daerah kota Bukittinggi yang menyebabkan asumsi pokok dalam perencanaan pembangunan jangka panjang tersebut juga harus berubah.
“sebagai dasar pelaksanaan perubahan ini adalah Perubahan dasar hukum penyusunan yakni penyesuaian sistematika sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017, dan kemudian adanya perubahan kondisi internal atau penyesuaian terhadap kondisi kota Bukittinggi saat ini serta penyesuaian perencanaan atau penyesuaian teradap kebutuhan kota Bukittinggi pada masa yang akan datang”, papar Walikota Ramlan.
Kemudian dilanjutkan Walikota bahwa, visi Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2006 – 2025 adalah “Terwujudnya Masyarakat Adil Terdidik Berlandaskan Agama dan Budaya dalam Kota yang Maju dan Berwawasan Lingkungan” pada proses perubahan RPJPD ini tidak mengalami perubahan. Perubahan pada RPJPD ini antara lain dengan melakukan penyempurnaan terhadap permasalahan pembangunan dan isu strategis, penyempurnaan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah serta penetapan target dan sasaran kinerja, ungkapnya.
“Sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan dimana melalui pelaksanaan Musrenbang Perubahan RPJPD ini kami berharap dapat memperoleh berbagai macam sumbangan pemikiran dan sekaligus juga dapat dijadikan sebagai wadah untuk meningkatkan pemahaman yang sama dalam proses pembangunan sehingga konsep dan strategi pembangunan dapat diselaraskan dengan kebijakan Nasional yaitu Money follow program dengan pendekatan tematik – holistik, integratif dan spasial”, pungkasnya. (Sy)