MUI, "Vaksin MR Haram", tapi Boleh Digunakan

MUI memperbolehkan masyarakat untuk menggunakan karena tiga hal; keterpaksaan, belum ada vaksin halal dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak divaksin.
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa vaksin Vaksin Measles Rubella produk dari Serum Intitute of India yang sedang digunakan di Indonesia berstatus haram. Kendati begitu, MUI memperbolehkan masyarakat untuk menggunakan karena tiga hal; keterpaksaan, belum ada vaksin halal dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak divaksin.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Intitute of India) untuk Imunisasi.

“Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” tulis Fatwa MUI seperti diterima NU Online dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, Jakarta, Senin (20/8). 

Namun MUI juga menetapkan bahwa menggunakan Vaksin MR ini masih diperbolehkan karena tiga hal: “Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena; ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, dan ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” lanjut fatwa ini.

Dalam rekomendasinya MUI menyatakan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban menjamin ketersediaan vaksin yang halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Di samping pemerintah, MUI juga menegaskan, produsen vaksin juga memiliki kewajiban untuk produksi vaksin halal.

MUI berharap, pertimbangan keagamaan dalam imunisasi dan pengobatan, menjadi menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan secara sungguh-sungguh oleh Pemerintah Indonesia.

“Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal,” tulis Fatwa MUI. 

Sebelumnya, penggunaan vaksin MR sempat menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Sebagian masyarakat menganggap vaksin tersebut haram dan tidak boleh digunakan, sebagian yang lain menganggap vaksin tersebut boleh digunakan karena sangat dibutuhkan dalam konteks kesehatan. (Ahmad Rozali)