HomeNasional

MUI, "Vaksin MR Haram", tapi Boleh Digunakan

MUI,  "Vaksin MR Haram", tapi Boleh Digunakan
MUI memperbolehkan masyarakat untuk menggunakan karena tiga hal; keterpaksaan, belum ada vaksin halal dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak divaksin.
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa vaksin Vaksin Measles Rubella produk dari Serum Intitute of India yang sedang digunakan di Indonesia berstatus haram. Kendati begitu, MUI memperbolehkan masyarakat untuk menggunakan karena tiga hal; keterpaksaan, belum ada vaksin halal dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak divaksin.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Intitute of India) untuk Imunisasi.
“Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” tulis Fatwa MUI seperti diterima NU Online dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, Jakarta, Senin (20/8). 

Namun MUI juga menetapkan bahwa menggunakan Vaksin MR ini masih diperbolehkan karena tiga hal: “Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena; ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, dan ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” lanjut fatwa ini.
Dalam rekomendasinya MUI menyatakan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban menjamin ketersediaan vaksin yang halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Di samping pemerintah, MUI juga menegaskan, produsen vaksin juga memiliki kewajiban untuk produksi vaksin halal.

MUI berharap, pertimbangan keagamaan dalam imunisasi dan pengobatan, menjadi menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan secara sungguh-sungguh oleh Pemerintah Indonesia.
“Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal,” tulis Fatwa MUI. 

Sebelumnya, penggunaan vaksin MR sempat menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Sebagian masyarakat menganggap vaksin tersebut haram dan tidak boleh digunakan, sebagian yang lain menganggap vaksin tersebut boleh digunakan karena sangat dibutuhkan dalam konteks kesehatan. (Ahmad Rozali)
Presiden RI Joko Widodo Mengevaluasi Pelaksanaan PNS
Wasekjen Gerindra Andre Rosiade, "Probowo Tolak Jadi Cawapres Jokowi"
Trio JB Polsek Payung Sekaki Laksanakan Baksos Bersama Masyarakat
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,388,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: MUI, "Vaksin MR Haram", tapi Boleh Digunakan
MUI, "Vaksin MR Haram", tapi Boleh Digunakan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixBKYsIynaUoEuZ-d5U_TCA9viL4SmqNOVm53FpWOH_WLKEXgYNA9d1aKmyK7fvXJFenBAwHxWnzl906cD5fIhuxlu-ZYM_2UPhzZpM_Pyy_eo7pSV93YV7HDr-ziSmoyUNIpC9zGqlKDR/s640/20180825_105020.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixBKYsIynaUoEuZ-d5U_TCA9viL4SmqNOVm53FpWOH_WLKEXgYNA9d1aKmyK7fvXJFenBAwHxWnzl906cD5fIhuxlu-ZYM_2UPhzZpM_Pyy_eo7pSV93YV7HDr-ziSmoyUNIpC9zGqlKDR/s72-c/20180825_105020.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2018/08/mui-vaksin-mr-haram-tapi-boleh-digunakan.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2018/08/mui-vaksin-mr-haram-tapi-boleh-digunakan.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content