IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar sidang pleno guna menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 tingkat Kota Payakumbuh Senin (21/08/2018) di Aula pertemuan Hotel Mangkuto Syariah Kawasan Nan Kodok kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
Penetapan DPSHP Perbaikan dan DPT tersebut digelar dalam Rapat Pleno Terbuka yang tampak dihadiri Pengurus Parpol, Aparatur Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga hadir Walikota Payakumbuh yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Yoherman.
Selain itu juga hadir unsur Muspida, Komisioner KPU provinsi Sumatera Barat, Nova Indra serta jajaran Bawaslu Kota Payakumbuh yang baru beberapa hari dilantik (M. Khadafi / Mantan Ketua KPU Payakumbuh, Suci Wildanis, / Meidona, Mantan Panwascam).
Ketua KPU Kota Payakumbuh, Haidi Mursal didampingi dua Komisioner, Ade Jumiarti serta Netti Payoka membuka sidang secara resmi mengatakan, bahwa jumlah DPT tingkat Kota Payakumbuh pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019 mencapai 86.595 orang. Jumlah tersebut tersebar di 5 Kecamatan.
A. Payakumbuh Barat :
1. TPS 130 buah,
B. Payakumbuh Utara :
1. TPS 85 buah,
C. Payakumbuh Timur :
1. TPS 68 buah,
2. DPSHP akhir 17.664 (laki - laki sebanyak 8.459 dan Perempuan sebanyak 9.205
D. Lampasi Tigo Nagari :
1. TPS 28 buah,
2. DPSHP akhir 6.946 (laki - laki sebanyak 3.432 dan Perempuan 3.514
E. Payakumbuh Selatan :
1. TPS 30 buah,
2. DPSHP akhir 7.457 (laki - laki sebanyak 3.656 dan Perempuan 3.801
F. Total Tingkat Kota Payakumbuh :
1. Jumlah Kelurahan di Payakumbuh 47
2. TPS 341 buah
3. Pemilih Laki- laki 42.348
4. Pemilih Perempuan 44.247
Total Pemilih / DPT 86.595
"Kami dari KPUD Kota Payakumbuh selalu menghimbau warga wajib pilih untuk pro aktif menggunakan hak suaranya. Karena ini rangkaian perjalanan demokrasi kita," imbau Haidi Mursal.
Dilanjutkan Haidi, Angka DPT ini tidak akan berubah lagi, paling perubahan terlihat dari perubahan status jelang pemilu serentak. Namun bagi warga yang belum terdaftar untuk segera berkoordinasi dengan PPS dan PPK. KPU dan Disduk Capil siap membantu.
Adapun terkait pemilih pemula, Haidi Mursal kepada media menerangkan," KPU menggolongkan pemilih pemula yang saat ini maaih SLTA dan pada tanggal 17 April 2019 nanti berusia 17 tahun akan kita golongkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kita (KPU) fasilitasi DPK untuk menggunakan hak suara mulai pukul 12.00 - 13.00, yakni 1 jam jelang jadwal pemilu ditutup," tandas Haidi Mursal.