Kejati Sumbar Gelar Penyuluhan Hukum di Dinas Pendidikan Kota Padang

IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan menggelar penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Propinsi Sumatera Barat bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Aula Dinas Pendidikan lantai II Jalan Bagindo Aziz Chan, Rabu(8/8).

Digelarnya kegiatan penyuluhan hukum ini terutama tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), agar PPTK di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang terhindar dan tidak tersangkut kasus hukum.

Dalam sambutannya Walikota Padang H.Mahyeldi Ansharulah mengatakan, dimasa Kepemimpinannya berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya dilingkungan Dinas Pendidikan tidak ada yang tersangkut kasus tindak pindana korupsi, tidak ada yang berurusan dengan hukum, Harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran keuangan.

“Oleh karena itu saya mewanti-wanti para ASN khususnya Disdik, agar terhindar dari kasus hukum, ikutilah aturan yang ada, dan berjalanlah dikoridor yang benar,”ujar Mahyeldi.

Selanjutnya Mahyeldi menegaskan kepada peserta, apa yang disampaikan oleh nara sumber itulah yang akan menjadi pedoman untuk kita semua, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, apalagi pada dunia pendidikan , sebab efeknya itu bukan personal tapi adalah pada dunia pendidikan itu sendiri.

 “Untuk itulah kita hadirkan Kejaksaan untuk memberikan penyuluhan tentang hukum, sehingga kita memahami dan mengaplikasikannya,”pungkas mahyeldi.

Diakhir sambutannya Mahyeldi mengucapkan terima kasih kepada Kejati Propinsi Sumatera Barat yang telah bersedia hadir memberikan sosialisasi tentang hukum,”Mudah-mudahan kedepan Disdik akan lebih baik dalam mengelola keuangan, dan selamat dunia dan akhirat,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius menyampaikan, acara penyuluhan hukum ini dilaksanakan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Propinsi Sumatera barat untuk mensosialisasikan tentang Tipikor, karena kepala-kepala sekolah tidak mempunyai dasar tentang pengelolaan keuangan yang baik, karena selama ini tugasnya hanya mengajar dan mendidik.

“Itulah sebabnya di adakan kegiatan ini, agar kepala-kepala sekolah mempunyai pemahaman yang memadai tentang undang-undang regulasi yang berlaku tentang tindak pidana korupsi,” terang Barlius.

Kebetulan pihak kejati punya program tentang itu, sehingga mereka kita undang untuk datang kesini  memberikan penyuluhan tentang hukum.

Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini adalah pelaksana kegiatan seperti PPTK, kabid, kasubag,  kepala sekolah yang melaksanakan dana BOS, pengawas yang mengawasi sekolah, kemudian koordinator kecamatan kita hadirkan.

”Mudah-mudahan dengan kegiatan ini terbangun pemahaman yang utuh dan terhindar dari tindak pidana korupsi dan mereka merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” tutur Barlius.(th)