Kakankemenag : Silahkan Launching, Tapi Jangan Lakukan Vaksinasi MR Sebelum Ada Kepastian Halal.

Kepala Kankemenag H.Dedi Wandra dimintai pendapatnya oleh Bupati Pasaman guna menjawab keraguan masyarakat terhadap kehalalan vaksin MR sekaligus akan dilaksanakannya launching yang menjadi program Dinas Kesehatan
IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Keraguan masyarakat terhadap kehalalan vaksinasi measles rubella (MR) menjadi pembicaraan hangat Bupati bersama Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua MUI, Kepala Dinas Kesehatan dan Kapolres Pasaman pada saat coffe morning di balerong anak nagari Kamis (2/8).

Di kesempatan itu, Kepala Kankemenag H.Dedi Wandra dimintai pendapatnya oleh Bupati Pasaman guna menjawab keraguan masyarakat terhadap kehalalan vaksin MR sekaligus akan dilaksanakannya launching yang menjadi program Dinas Kesehatan tersebut di Tigo Nagari. 

Bupati juga meminta pendapat dan masukan dari Ketua MUI Habibullah, Kapolres Pasaman Hasanuddin juga Kepala Dinas Kesehatan.

Dedi berpendapat, guna menjaga wibawa pemerintah karena vaksinasi tersebut adalah program Dinas kesehatan, maka tidak ada persoalan launching tetap dilaksanakan, akan tetapi untuk pelaksanaan penyuntikan vaksin kepada pelajar jangan dilakukan sampai terbitnya fatwa halal atau keputusan yang pasti dari MUI Pusat.

Dedi menyampaikan alasan tetapnya dilakukan launching, karena yang urgen dan munculnya kontroversi sehingga dipersoalkan masyarakat Islam adalah tentang kehalalan vaksinasi, maka tidak ada persoalan jika launching dilangsungkan karena ini adalah program pemerintah.

Namun kembali, tegas dikatakan Kakankemenag untuk tidak dilaksanakan vaksin karena belum adanya keputusan resmi MUI akan halal atau haramnya vaksin MR atau juga dikenal dengan campak jerman.

Sama halnya dengan pendapat Habibullah selaku Ketua MUI Pasaman yang menyampaikan bahwa pelaksanaan suntik vaksinasi tidak bisa dilaksanakan sebelum keluarnya keputusan dari MUI pusat.
Sementara Kapolres menyampaikan perlu penegasan yang bisa menentramkan masyarakat di Pasaman agar tidak terjadinya kekisruhan yang bermuara terhadap terganggunya keamanan dan kerukunan hidup beragama dan bermasyarakat. (suf78)