Jawab PMA, Penghulu Terima SK Plt Kepala KUA
|
Jawab PMA, Penghulu Terima SK Plt Kepala KUA
Pasal 6 point kesatu dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan disebutkan bahwa Kepala KUA itu dijabat oleh Penghulu.
Menjawab PMA itu, sebanyak 11 Fungsional Penghulu menerima SK Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang diserahkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman H.Dedi Wandra di halaman kantor, Rabu (29/8).
Dedi Wandra menerangkan, bahwa sesuai peraturan tersebut, untuk menjabat Kepala KUA harus memiliki dasar jabatan fungsional penghulu. Sebelumnya 11 penghulu kecamatan di Pasaman ini berstatus Kepala KUA dan telah dilantik beberapa bulan lalu sebagai fungsional penghulu.
“Sekarang mereka diserahkan amanah selaku Plt Kepala KUA”, jelasnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan aturan Menag bahwa jabatan Kepala KUA itu sebagai tugas tambahan dan di pasal 7 telah diterangkan jabatan Kepala KUA dibatasi selama 4 (empat) tahun.
“Apabila dinilai cakap, mereka bisa menjabat hingga delapan tahun”, tuturnya.
Disisi lain dikesempatan itu, Dedi juga mengingatkan para penerima SK dalam melaksanakan tugasnya dengan profesional, teliti, disiplin dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Katanya, Kepala KUA bekerja tidak hanya membidangi persoalan fikih munakahat saja namun banyak kegiatan ibadah sosial dan syariat yang bersintuhan dengan masyarakat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan-aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah sejauh ini belum ada persoalan yang berkenaan dengan tugas Kepala KUA kecamatan dari laporan masyarakat Pasaman”, ujarnya.
Data yang diperoleh dari unit kepegawaian, kesebelas fungsional penghulu yang menerima SK adalah Ilfa Jasri (Plt Kepala KUA Kecamatan Tigo Nagari), Muksinin (Plt Kepala KUA Kecamatan Bonjol), Asrul (Plt Kepala KUA Kecamatan Lubuk Sikaping), Nazri Chaniago (Plt Kepala KUA Kecamatan Panti).
Selanjutnya, M. Halim (Plt. Kepala KUA Kecamatan Padang Gelugur), Zakaria (Plt Kepala KUA Kecamatan Dua Koto), H.Yulius Sabri (Plt Kepala KUA Kecamatan Rao), Shaifuddin Sinaga (Plt Kepala KUA Kecamatan Rao Selatan).
Kemudian, Hasnul (Plt Kepala KUA Kecamatan Rao Utara), Syamsul Khiar (Plt Kepala KUA Kecamatan Mapat Tunggul) dan Kasman (Plt Kepala KUA Kecamatan Mapat Tunggul Selatan). (suf78)