Camat Padang Utara Editiawarman |
Sebuah pembangunan gedung bertingkat di kawasan Belanti, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara ditinjau Camat Padang Utara Editiawarman, Senin siang (3/7). Hal itu dilakukan camat tersebut setelah mengetahui terdapatnya beberapa pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan, diantaranya belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Jadi kita bersama lurah dan RW setempat serta dari pengawas IMB Dinas PUPR Kota, meninjau proses pembangunan gedung tersebut. Sesuai informasi yang kita terima ternyata memang benar adanya terdapat beberapa pelanggaran. Pertama izin membangunnya belum ada kemudian ditambah pembangunan pagar di atas dari tembok drainase. Tak hanya itu, selanjutnya juga pembuatan area parkir di depan gedung yang saluran airnya seharusnya dibangun agak besar, tapi malah hanya membuat polongan kecil yang tentunya akan mempengaruhi saluran debit air di lingkungan ini. Maka itu kita harus bertegas-tegas dalam hal ini demi tegakknya aturan,” ujar Editiawarman didampingi Kasi Trantib Edrian Edward dan Lurah Lolong Belanti Rini Anggraini.
Ia mengungkapkan, dalam hal ini selaku camat ia tentu hanya bisa memberikan teguran, mengingat izin pembangunan tersebut kewenangannya ada di tingkat kota. Namun seperti diketahui, hal ini sudah diawasi oleh Pengawas IMB Dinas PUPR Kota Padang. Dan memang sudah diberikan teguran yang mengingatkan agar menyelesaikan proses izinnya terlebih dahulu baru dimulai pembangunan.
“Tapi anehnya, kita malah menerima jawaban dari salah seorang anak pemilik tanah yang memberikan jawaban dengan mengalihkannya kepada kesalahan-kesalahan yang ada di tempat lain. Maka itu kita menjawabnya dengan tegas, hal ini tidak boleh dilakukan agar jangan sampai kita melanjutkan kesalahan-kesalahan dalam aturan. Karena memberikan dampak negatif yang tentunya mempengaruhi tata kelola kota ini,” tukas camat tegas.
Seperti diketahui untuk pembangunan terserbut pihak pemilik lahan sedang mengurus IMB-nya di Dinas PUPR. Namun karena ada beberapa persayaratan yang belum tuntas makanya izinnya belum dapat dikeluarkan. Mengingat itu teguran lisan sudah diberika disusul teguran tertulis sebanyak hinga dua kali kepada pemilik tanah.
“Kita hormati proses mengurus izin yang tengah dilakukan. Namun kita menyayangkan kalau memang izinnya belum ada harusnya pengerjaan pembangunan tidak boleh dilakukan. Apalagi kita ketahui, ternyata pembangunannya sudah dilakukan semenjak dua tiga bulan belakangan,” tandas Editiawarman. (th)