Payakumbuh Gelar Bintek Cegah Gratigikasi Online

Inspektorat Kota Payakumbuh mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) Gratifikasi Online menghadirkan narasumber dari komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh). 

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh, Inspektorat Kota Payakumbuh mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) Gratifikasi Online menghadirkan narasumber dari komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). Kegiatan berlangsung di Lt. 3 Balaikota Payakumbuh, Bukik Sibaluik, Kamis (19/07/2018).

Acara Bimtek dengan tema "Mari Kita Bangun Budaya Anti Gratifikasi" tersebut dibuka oleh Wakil Walikota,  Erwin Yunaz. 

Hadir pada kesempatan itu para Asisten, Staf Ahli dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta sekretaris sebagai peserta Bimtek. Turut hadir perwakilan pimpinan dari instansi vertikal yang ada di Kota Payakumbuh.

Dalam laporannya, Inspektur Kota Payakumbuh, Syahrial mengatakan bahwa tujuan diadakan Bimtek untuk mewujudkan Good Governance dan bebas praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dilingkungan Pemko Payakumbuh.

"Kita ingin bekali setiap pimpinan OPD pengetahuan terkait gratifikasi, agar mereka dapat mencegah terjadinya praktek tersebut dilingkungan kerja mereka masing-masing," ujar Syahrial. 

Senada dengan itu, Wakil Walikota Payakumbuh menyambut baik diadakan kegiatan tersebut.  Menurutnya, pengetahuan terkait gratifikasi maupun korupsi penting dikuasai oleh setiap pejabat dan aparat Pemko Payakumbuh.

"Sebagian kasus korupsi yang terjadi, bukan karena ada niat mengambil uang dengan sengaja, tetapi lebih karena ketidaktahuan akan aturan, termasuk aturan gratifikasi ini," ujar Wawako Erwin Yunaz.

Ditambahkan, dalam praktek birokrasi pemerintahan, terkadang ada kebiasaan-kebiasaan sepele terkait gratifikasi yang lumrah terjadi. Kondisi itu secara alamiah bahkan telah membudaya.

"Misalnya dikasih uang terima kasih oleh masyarakat terkait layanan kita. Menurut kita lumrah, wajar, tapi menurut hukum gimana, apa bukan masuk gratifikasi?" ujar Wawako.

Wawako berharap, Bimtek yang dilakukan mampu memberi pencerahan terkait bentuk-bentuk penyimpangan korupsi yang barangkali belum sepenuhnya dipahami.

"Mudah-mudahan kehadiran bapak ibu dari KPK dalam Bimtek ini bisa menambah pengetahuan kita dan memberi petunjuk bagaimana kedepan kita berlaku," pungkas Wawako Erwin.

Bimtek gratifikasi online sendiri menyuguhkan dua materi yang disampaikan oleh Agus Priyanto dari Direktorat Pencegahan KPK-RI, yaitu materi tentang Gratifikasi dan materi tentang Pelaporan Gratifikasi Secara Online.(ul)