Limapuluh Kota -- Kegiatan sosialisasi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum no. 691 Limapuluh Kota tentang Petunjuk dan Teknis (Juknis) Pencalonan serta Peringatan / Warning pada Partai yang mengusung Bacaleg yang hari ini tinggal 1 hari lagi.
Acara yang dikemas dalam bentuk Kopi Morning sekaligus ajang berkumpulnya para Pimpinan Partai yang diundang KPU Limapuluh Kota yakni bertujuan untuk mensukseskan Pemilu 2019 mendatang.
Kegiatan yang dihadiri oleh Panwas Pemilu, Para Pimpinan Parpol di Limapuluh Kota, Polres Limapuluh Kota dan Polres Kota Payakumbuh serta beberapa Awak media yang dimulai sejak Pukul 08.30 Hingga Pukul 10.00 WIB, Senin (30/07/2018) berlangsung hangat dan bersahabat.
” Semua Pimpinan Parpol hadir tepat waktu / Ontime termasuk Penghubung Partai / LO, Acara Kopi Morning ini bertujuan untuk mensosialisasikan SK KPU No. 961 ini yakni lebih memudahkan Para Partai untuk memenuhi Persyaratan Bakal Calon” ungkap Devisi Teknis dan Hukum, Amfreizer saat diwawancara palikopost.com
Amfreizer menambahkan, Masa perbaikan dimulai dari tanggal 22 Juli hingga tanggal 31 Juli 2018, baru 3 partai pagi ini telah menyerahkan Berkas Dokumen perbaikan/Berkas Pencalonan dan Syarat Pencalonan.
“Dari hasil sosialisasi tadi masih banyak Partai yang belum melengkapi surat Bacaleg terutama dibagian kesehatan dengan berbagai alasan dan kendala dalam pengurusannya dari Sebanyak enam belas partai politik, telah mendaftarkan bakal calon legislatif yang sudah melengkapi hanya 3 Parpol”
“Yakni Partai Bulan Bintang (PBB) Yang sudah melengkapi Pada Jumat 27 juli 2018, dilanjutkan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) pada sabtu Pagi tanggal 28 Juli dan ditutup oleh Partai Demokrat pada sabtu siangnya hingga sampai senin 30 Juli 2018 belum ada tambahan Parpol yang melengkapinya, kita tunggu hingga tanggal 31 Juli untuk hari terakhir”tutur Amfreizer.
“Pada masa perbaikan yang tinggal 1 hari tersebut Pengurus Parpol benar-benar memasukkan Dokumen-Dokumen secara baik dan benar sehingga tidak ada lagi kekurangan dan kita berharap agar masa perbaikan tersebut digunakan untuk memperbaiki seluruh dokumen syarat calon yang belum memenuhi syarat, agar proses pendaftaran dan masa perbaikan berjalan dengan lancar”tutupnya.
Sementara Kordiv Program dan Data KPU Kabupaten Limapuluh Kota Eka Ledyana melalui Kasubag Program dan Data, Indrawarman menyatakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di KPU Limapuluh Kota sudah masuk tapi masih ada kesempatan bagi pemilih yang belum terdaftar untuk mengurus.
“Bagi yang belum memiliki Eletronik-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) masih ada waktu untuk mengurus ke Disduk Capil sampai tanggal 12 agustus 2018, sementara pada tanggal 21 agustus sudah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kita ingatkan bagi yang belum terdaftar bisa ditilik atau Cek Data Pemilih Pemilu 2019 melaui https:/sidalih3.kpu.go.id ” terang Indrawarman.(rel/ul)