Ketum PPWI : Kriminalisasi Pers, Hakim Praperadilan Diduga Masuk Angin

Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Sudjojono telah dihadirkan di persidangan, yang secara tegas mengatakan bahwa proses penetapan tersangka dan penangkapan jurnalis Slamet Maulana adalah cacad yuridis alias cacad hukum,
IMPIANNEWS.COM (Padang).

Pernyataan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, sebagai respon terhadap putusan PN Sidoarjo yang menolak permohonan praperadilan kasus kriminalisasi jurnalis beritarakyat.com Slamet Maulana, Kamis, 5 Juli 2018.

Hakim praperadilan dinilai tidak obyektif dalam mengadili kasus salah prosedur penanganan pengaduan delik pers oleh oknum polisi dari Polres Sidoarjo.

Pertama: proses penangkapan dan penetapan tersangka atas jurnalis Slamet Maulana (bukan Mulyono seperti di video ini), bertentangan dengan peraturan KUHAP, peraturan Kapolri, dan UU No 40 tahun 1999, tentang Pers.

2. Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Sudjojono telah dihadirkan di persidangan, yang secara tegas mengatakan bahwa proses penetapan tersangka dan penangkapan jurnalis Slamet Maulana adalah cacad yuridis alias cacad hukum, yang oleh karena itu harus dianulir oleh putusan pengadilan.

3. Saksi-saksi, termasuk ahli pers dan ahli hukum, dari pihak kepolisian selaku tergugat atau termohon (saksi memberatkan) tidak hadir di persidangan.

Oleh sebab itu, Wilson menyarankan kepada korban kriminalisasi pers, Slamet Maulana, melalui kuasa hukumnya untuk melakukan beberapa hal berikut:

1. Melaporkan hakim praperadilan kasus kriminalisasi jurnalis Slamet Maulana ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, agar memeriksa oknum hakim tersebut.

2. Melaporkan oknum polisi yang menangani kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri, agar oknum tersebut diperiksa terkait salah prosedur dalam menangani kasus delik pers.

3. Melaporkan kasus tersebut, dalam hal ini terkait kinerja Polres Sidoarjo, yang menangani kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), agar memeriksa dan mengevaluasi kinerja Polres Sidoarjo.

Sebagai tambahan, disarankan juga untuk melaporkan kasus Kriminalisasi wartawan Slamet Maulana ini ke Ombudsman, untuk ditangani secara komprehensif atas malpraktek administrasi, SOP, dan pola kerja dari institusi terkait, baik Polres Sidoarjo, Kejari Sidoarjo, maupun Pengadilan Negeri di sana.

Berdasarkan informasi dan data yang diterimanya, berupa foto dan video, serta bukti-bukti lainnya, Wilson mengatakan bahwa dalam kasus kriminalisasi wartawan Slamet Maulana itu, sangat patut diduga adanya mafia kejahatan sistemik yang melibatkan oknum polisi Polda Jawa Timur dan Polres Sidoarjo dengan oknum pengusaha obat ilegal, pengedar dan pemakai narkoba di Surabaya. (*)