Sebagai daerah perlintasan yang berbatasan dengan provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Utara, Provinsi Sumbar sangat rawan terhadap peredaran narkoba, |
IMPIANNEWS.COM
LIMAPULUH KOTA,--- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol Drs. Khasril Arifin menginformasikan, saat ini Sumbar masuk kedalam Zona Merah perederan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah bersama semua pihak dalam memberantas dan mencegah peredaran barang berbahaya ini di Provinsi Sumbar. Hal ini, diungkapkannya ketika melakukan audiensi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang diikuti seluruh kepala OPD Kabupaten setempat, di pendopo Rumah dinas bupati, Labuah Basilang, Selasa (31/07/2018).
"Sebagai daerah perlintasan yang berbatasan dengan provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Utara, Provinsi Sumbar sangat rawan terhadap peredaran narkoba, untuk itu diperlukan kewaspadaan dan kesadaran semua pihak dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah ini,"ujarnya.
Dalam memulai hal itu, diperlukan kegigihan kepala daerah dalam menuntaskan masalah narkoba yang dimulai dari tingkat desa. Menurutnya, jika kepala daerah bersama masyarakat tidak gigih maka pihak BNN dan kepolisian juga akan terkendala dalam membrantas peredaran narkoba nantinya.
"Kita mengapresiasi pemerintah daerah Limapuluh Kota yang telah komit dalam membrantas narkoba selama ini, karena pembrantasan narkoba ini juga tergantung terhadap keseriusan kepala daerahnya. Kedepan narkoba harus bisa kita tekan lagi, Provinsi Sumatera Barat harus menjadi contoh daerah teraman dari peredaran Narkoba,"sebutnya.
Dirinya juga meminta agar pemkab setempat dapat mewujudkan kampung bebas narkoba di Kabupaten itu, yang nantinya akan menjadi percontohan bagi daerah-daerah lainnya di Provinsi Sumatera Barat. "Jika ini dilakukan kita meyakini, peredaran narkoba akan berangsur menurun, karena permasalahan narkoba merupakan permasalah serius yang dapat menghancurkan bangsa,"sebutnya.
Kesempatan itu, Brigjen Pol Drs. Khasril Arifin juga meminta agar pemerintah daerah segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Narkoba ini, yang dimulai dari Peraturan Bupati (Perbup). "Jika perda atau perbup ini jalan akan memudahkan BNN dalam menustakan permasalah Narkoba nantinya,"sebutnya.
Dirinya juga menginformasikan bahwa seluruh Aperatur Sipil Negara (ASN) yang ada Provinsi Sumatera Barat termasuk Kabupaten Limapuluh Kota, nantinya bakal dilakukan tes urine. Kegiatan ini untuk merealisasikan amanat undang undang ASN bahwa setiap ASN harus bebas narkoba. Ini wajib diikuti seluruh ASN."ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat sehingga harus bebas dari narkoba, nanti kita akan turunkan tim"pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi dalam sambutannya mendukung program BNN Sumbar dalam membrantas peredaran narkoba yang ada di daerahnya. Menurutnya, dalam mewujudkan hal itu sinergitas antara BNN dan pemerintah daerah sangat diperlukan.
"Ini sudah komitmen kita bersama dengan pihak kepolisian, berapa waktu lalu dalam mengantispasi masalah narkoba kita juga telah melounching gerakan anti narkoba di kabupaten Limapuluh Kota. Alhamdulilah selama ini kerjasama BNN dan pihak kepolisian telah berhasil mengungkap peredaran narkoba didaerah ini,"ujarnya.
Terkait perbup, bupati Irfendi langsung mengintruksikan anggotanya agar segera menyusun peraturan terkait narkoba tersebut, "Kita mendukung kepolisian dan BNN dalam memberantas peredaran barang haram ini,” tutupnya.(ul)