Kasat Pol PP dan Damkar, Devitra : Jaga Keluarga Kita dari Maksiat

Tim 7 Kota Payakumbuh lakukan interogasi
IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh -- Ditengah majunya teknologi tak ayal membuat penurunan nilai nilai kemasyarakatan, termasuk menurunnya nilai dan rasa malu untuk berbuat hal yang dilarang norma agama, norma adat serta peraturan yang berlaku di suatu daerah atau perda. 

Sebagai aparat penegak Pol PP sering berhadapan dengan hal-hal ini. Bukan hanya Pol PP, Sat Tim 7 yang dibentuk Pemko Payakumbuh bersama instansi gabungan yang terkait penegakan perda tak pernah jera dalam melaksanakan tugasnya, baik siang atau pun malam.

Sebagaimana hasil pantauan kami pada Kamis (19/07/2018) tengah malam di beberapa titik yang dirazia, setidaknya ada beberapa orang pelaku yang diduga melakukan tindakan melanggar perda terjaring Tim 7 Payakumbuh. Bahkan aksi kejar-kejaran pun tak dapat dielakkan tengah malam itu.  Pelaku yang tertangkap dinaikkan ke atas truk Sat Pol PP. Proses diintrogasi dan diperiksa urinenya dilaksanakan Sekretariat Pol PP di Gedung Balaikota Bukit Sibaluik. 

Berbagai alasan pun disampaikan pelaku terduga melanggar perda, ada yang bilang kemalaman, ada yang sengaja berada di TKP untuk menghibur diri.

Dikoordinir Kasat Pol PP dan Damkar, Devitra, razia malam itu tampak hadir Kasat Narkoba, Zul Hendi bersama personil Polres Payakumbuh, perwakilan Kodim 0306/50 Kota, personil Polisi Militer, perwakilan Danramil 01/Payakumbuh, Perwakilan BNN dan puluhan anggota Sat Pol PP. 

Diterangkan Devitra, " malam ini kita berhasil mengamankan 8 terduga melanggar perda, setelah kita lakukan tes urine bersama tenaga ahli dari BNN, ada 4 pelaku terbukti positif pemakai narkoba jenis ganja. Sesuai wewenang kita hanya penegak perda ketertiban umum. Terkait penindakan adalah tugas polisi dan rehabilitasi akan dilakulan BNN," terang Devitra. 

Diulas Devitra, bagi pelaku yang tertangkap, selain melakukan pemeriksaan KTP, termasuk surat nikah. Setelah didata, pelaku dibolehkan pulang setelah pihak keluarga hadir dan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi hal yang sama. 

" Dari data yang kami dapatkan, kebanyakan alasan yang disampaikan pelaku adalah broken home dan ada yang terpengaruh pergaulan. Kita selalu pesankan, mari kita jaga diri dan keluarga kita dari perbuatan maksiat yang melanggar norma. Karena maksiat yang kita kerjakan akan dipertanggungjawabkan di dunia dan diakhirat kelak," imbau Devitra yang juga seorang tokoh agama di Kota Batiah ini.

Sementara Kapolres Payakumbuh Endrastiawan Setyowibowo melalui Kasat Narkoba Zul Hendi menyebutkan bahwa pelaku pemakai narkoba itu sebenarnya dulu adalah korban, mata rantai itu selalu bersambung. Dan itulah yang akan kita upayakan memutusnya.

" Pelaku yang kita dapatkan BB akan kita tindak sesuai UU No 35 Tahun 2009. Dan pelaku yang tidak kita temui BB, namun positif pemakai akan kita serahkan ke BNN," singkat Kasat Narkoba.

Dari pengamatan terakhir yang kita lakukan terlihat di ruang introgasi masih ada beberapa terduga pelaku masih menjalani introgasi hingga keluarga datang menjemput.(ul)