Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, AH Agustion |
IMPIANNEWS.COM
PAYAKUMBUH -- Sesuai Kemendikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa jumlah siswa untuk satu robel adalah sebanyak 32 orang siswa. Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Agustion mengingatkan Kepala SMP yang ada di wilayahnya, baik SMP negeri maupun swasta agar menata jumlah murid di setiap rombel tidak melebihi dari batasan yang dituntut dalam DAPODIK, yakni 32 orang.
" Untuk itu seluruh kepala SMP negeri dan swasta telah kita kumpulkan dan diberikan penjelasan tentang batasan maksinal jumlah siswa setiap rombelnya hanya 32 orang,dari tahun ajaran 2017/2018 sudah mulai diberlakukan maksimal setiap rombel itu 32 orang dan tahun ajaran 2018/2019 ini diingatkan lagi agar ditata lagi jumlah siswa setiap rombel,jangan ada lagi yang melebihi 32 orang,agar singkronisasi dalam dapodiknya menjadi hijau," ujar Kadiknas Agustion Selasa (03/07/2018) di SMPN 1 Payakumbuh
"Bila telah singkron dengan tanda hijau,baru berada dititik aman,tetapi bila singkronisasinya masih warna kuning itu merupakan warning,bisa saja yang kuning itu menjadi merah karena yang diminta jumlah siswa 32, bila masih kuning berarti siswanya lebih dari 32 orang," tambah Agustion.
"Dapodik ini tidak ada perasaan, tidak bisa di tawar tawar.Aturannya sudah jelas, bila masih ada sekolah yang melanggar aturan jumlah siswa itu,maka sekolah itu sendiri yang akan rugi Rombel yang tidak diakui karena tidak singkron dengan tuntutan dapodik,begitu juga guru yang mengajar di keleas itu juga tidak diakui, dan paling parahnya dana boisnya tidak keluar," jelas Agustion. (ul)