JCH Empat Kecamatan Ikuti Manasik Gabungan.

IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Puluhan jemaah calon haji (JCH) di empat kecamatan mengikuti bimbingan manasik haji gabungan di aula KPN Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Lubuk Sikaping.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Sikaping Asrul, S.Ag saat dikonfirmasi Selasa (3/7) mengatakan kegiatan resmi dibuka hari ini oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman H.Abdel Haq, S.Ag, MA dihadiri juga oleh Camat Lubuk Sikaping Mardianto.

Disampaikannya, manasik gabungan diikuti  sebanyak 76 JCH, dengan rincian 45 asal Kecamatan Lubuk Sikaping, 23 Kecamatan Tigo Nagari, 6 Kecamatan Bonjol dan 2 dari Kecamatan Simpang Alahan Mati dan terlaksana hingga tanggal 10 Juli mendatang.

Asrul juga Kepala KUA tiga kecamatan lainnya berharap, kegiatan manasik ini sebagai langkah pemantapan bagi calon tamu-tamu Allah dapat mandiri menunaikan ibadah haji dan umrah di tanah suci Makkah nantinya.

Kepala Kankemenag H.Abdel Haq dalam arahannya berpesan agar para dhuyufurrahman lebih mematangkan bekal dirinya termasuk ilmu melalui bimbingan manasik yang diselenggarakan baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten Pasaman.

Dalam bimbingannya, ia memaparkan seputar hak dan kewajiban jemaah haji yang telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam regulasi tersebut khususnya pada pasal 6, Abdel Haq mengatakan Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji. 

Lanjutnya, pada pasal 7 diuraikan bahwa jemaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di arab Saudi, pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di arab Saudi, perlindungan sebagai warga negara Indonesia.

Termasuk katanya berhak dalam penggunaan paspor haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji dan menerima kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di arab saudi, dan saat kepulangan ke tanah air. 

Abdel Haq juga menjelaskan jemaah haji memiliki kewajiban mengikuti aturan yang ditentukan sembari berharap dapat menunaikan ibadah dengan baik sesuai tuntunan syariah Islam untuk menghantarkan kepada kemabruran.

Dikesempatan itu, dirinya meminta agar JCH dapat mandiri dalam menunaikan seluruh rangkaian ibadah, namun tetap kompak dalam rombongan dan regunya. (suf78)