Payakumbuh -- Kepala kankemenag kab 50 kota H. Ramza Husmen menyebutkan dirinya setuju dengan pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR) di jajarannya. Serta dirinya menghimbau jajaran untuk ikut mensukseskan gerakan nasional ini. Walau demikian, kiranya UU Nomor 33 Tahun 2010 tetap dijadikan acuan dalam pembuatan segala sesuatu produk. Karena uu tersebut dilahirkan pemerintah untuk ditaati, karena warga Indoneasia mayoritas islam. Dan bukan itu saja, jaminan produk halal merupakan salah satu konsep perdagangan dunia untuk menjamin kelangsungan hidup.
" Menginagat besar dampak yang akan timbul dari penyakit campak rubella ini. Prinsipnya kita setuju dilaksanakan Imunisasi MR. Disamping sudah program nasional pastinya para tokoh ilmuwan nasional dan dunia juga telah melakukan pengujian ketat. Tentunya kita tidak ingin generasi Indonesia tumbuh lemah. Kajian ad darurah dan hajah tetap kita perhatikan. Kami rasa para tokoh telah melakukan kajian mendalam," sebut Ramza Husmen saat kita wawancarai diselulernya, Jumat (27/07/2018) malam.
Walau demikian, Ramza Husmen berharap apapun produk yang akan dilahirkan tetap menghargai UU Nomor 33 Tahun 2010 tentang Jaminan Produk Halal.
" Secara langsung kita telah komunikasi dengan Kepala Pusat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) H. Nifasri terkait hal ini. Kita sudah minta izin untuk melaksanakan dan mendukung Pemkab mensukseskan Imunisasi MR ini," imbuhnya.
Terpisah, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Hj. Syaflinda yang sering diutus Ramza Husmen mengikuti sosialisasi program ini di tingkat pemkab dan provinsi menerangkan bahwa berbagai narasumber profesional dibidang imunisasi telah menerangkan kepadanya terkait Imunisasi MR ini di Padang.
"Dari 3 narasumber yang menyampaikan Materi terkait imunisasi MR ini, yakni dr spesialis anak Zakiudin Munasir, vaksinolog termuda di dunia, Dirgantara Rambe dan Erwandi Tarmizi yang dikenal tegas dalam masalah syariah," sebut ahli parenting muda yang sudah melanglang buana hingga ke Pariaman ini.
Diulasnya, pada dasarnya MUI telah keluarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Produk Halal serta dikuatkan lagi dengan hasil rakor MUI Sumbar pada tanggal 21 Juli 2018 di Padang belum lama ini. Prinsipnya MUI itu tidaklah menolak. Tapi bagaimana semua produk dapat disertifikasi halal sehingga ada sebuah penjaminan, termasuk produk imunisasi," terangnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kab. 50 Kota yang media coba hubungi, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Elzadaswarman menerangkan bahwa Pemko Payakumbuh melalui jajaran dinas kesehatan giat melancarkan sosialisasi terkait akan dilaksanakannya imunisasi MR pada bulan Agustus dan September mendatang.
" Saat ini jajaran dinkes giat lakukan sosialisasi terpadu yang melibatkan tenaga ahli, termasuk dari Kemenag Payakumbuh. Sosialisasi kita gelar di 8 puskesmas setelah sebelumnya telah kita awali di Aula Balai Kota Bukit Sibaluik. Kita akan tetap selenggarakan imunisasi MR, karena ini program nasional," terang Om Zet saat kita konfirmasi di WA pribadinya.(ul)