Irwan Prayitno pada pembukaan acara Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat |
Keamanan pangan merupakan salah satu aspek penting yang menentukan kualitas sumberdaya manusia (SDM). Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang tidak akan berarti, jika makanan yang dikonsumsi masyarakat tidak aman dari cemaran kimia maupun mikroba.
Hal di sampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno pada pembukaan acara Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat, Padang Rabu ( 25/7/2018).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPOM Republik Indonesia, Bupati/Walikota se Sumatera Barat; Rektor Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumbar, Kepala Dinas Pangan selaku Sekretaris DKP Provinsi Sumatera Barat; Kepala Dinas/Badan/Instansi selaku anggota Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
Lebih lanjut Gubernur Irwan Prayitno mengungkapkan rasa prihatin dan sedih, dari jumlah produk pangan yang diperiksa, masih ditemukan pangan yang tidak memenuhi persyaratan baik pangan segar maupun olahan.
Pada produk pangan segar ditemui bahan berbahaya seperti residu pestisida, formalin, pewarna dan sebagainya. Pada produk pangan olahan ditemui bahan kimia berbahaya dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang melebihi batas penggunaan. Disamping itu ditemui pangan yang kadaluarsa, pangan yang tidak memenuhi standar mutu dan komposisi serta makanan impor yang tidak sesuai persyaratan
Dan akhir-akhir ini ditemui cacing pada ikan kaleng dan penggunaan pestisida (insektisida) pada pengolahan ikan kering, ujar Irwan Prayitno.
Gubernur Irwan Prayitno menambahkan, dari 4000 industri rumah tangga pangan, 60% tidak memenuhi syarat Hygiene dan Sanitasi sehingga terjadi KLB (Kejadian Luar Biasa). Disamping itu ditemui beredarnya produk pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks pada kerupuk dan bakso, serta pewarna tekstil pada cendol delima.
Dan yang membuat kita mesti memberita anak-anak kita, Pangan Jajanan Anak Sekolah yang tidak bisa dijamin keamanannya karena dijual oleh pedagang keliling, hampir 80% sekolah terutama SD tidak memiliki kantin sekolah.
Pada tahun 2017 dari pengujian 427 sampel sayur dan buah ditemui 75 sampel mengandung residu pestisida (17,56 %), dari 327 sampel ikan ditemui formalin 121 sampel (37%). Dan pada tahun 2018 dari 40 sampel jajanan anak sekolah ditemui siklamat melebihi ambang batas sebanyak 33 sampel (82,50%).
Kita menyadari masih kurangnya tanggungjawab dan kesadaran produsen dan distributor terhadap keamanan pangan tampak dari penerapan Good Agricultural Practice (GAP) dan teknologi produksi berwawasan lingkungan yang belum sepenuhnya oleh produsen primer, penerapan Good Handling Pratice (GHP) dan Good Manufacturing Pratice (GMP) serta Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang masih jauh dari standar oleh produsen/pengolah makanan berskala kecil dan rumahtangga.
Selain itu, masih kurangnya pengetahuan dan kepedulian konsumen tentang keamanan pangan tercermin dari sedikitnya konsumen yang menuntut produsen untuk menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu serta klaim konsumen jika produk pangan yang dibeli tidak sesuai informasi yang tercantum pada label maupun iklan.
Kita mesti mendorong pengetahuan dan kepedulian konsumen yang tinggi akan sangat mendukung usaha peningkatan pendidikan keamanan pangan bagi para produsen pangan
Disamping itu, dalam kegiatan budidaya pangan segar asal tumbuhan (PSAT) penanganan keamanan pangan segar belum efektif dikarenakan:
Belum berkembangnya system pembinaan dan pengawasan keamanan pangan segar.
Terbatasnya kemampuan laboratorium yang telah terakreditasi sehingga system penjaminan keamanan dan mutu produk pangan segar belum berjalan dengan baik.
Pengawasan keamanan pangan dilakukan mulai on farm to table. Untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan perlu sinergi, kolaborasi,koordinasi instansi terkait secara terpadu antara instansi Vertikal (BPOM, Karantina Pertanian, Karantina Ikan, Balai Veteriner, Kepolisian Daerah)dan Dinas/ OPD terkait di Propinsi dan Kabupaten/kota ( Dinas Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindag, Dinas Pertanian Hortikultur dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Satpol PP).
Upaya pembangunan ketahanan pangan melalui pembinaan dan pengawasan pangan terus diupayakan oleh Pemprov bersama-sama dengan kabupaten/ kota di Sumatera Barat melalui koordinasi secara intensif dengan stakeholder internal maupun eksternal ketahanan pangan diiringi dengan pemutahiran data dan informasi keamanan pangan segar kepada masyarakat dan menyebarluaskannya, jelas Irwan Prayitno.
Gubernur Irwan Prayitno menegaskan kita perlu menyikapi hal tersebut diatas dengan upaya upaya antara lain, adanya Payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang dapat merusak kesehatan agar pemerintah Provinsi, kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan pangan dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan dimaksud.
Guna meningkatkan pengawasan pangan melibatkan berbagai instansi maka untuk terkoordinirnya pelaksanaan pengawasan perlu dibentuk Tim Terpadu Pengawasan Keamanan Pangan yang beranggotakan instansi terkait.
Perlunya dukungan sarana prasarana seperti Laboratorium yang sudah terakreditasi untuk itu diharapkan Laboratorium BB-POM Padang dapat ditunjuk sebagai Laboratorium Pestisida rujukan Oleh BP-POM Pusat.
Adanya pengawasan yang bersifat rutin terhadap peredaran barang terlarang sebagai BTP (Bahan Tambahan Pangan) seperti Formalin, Boraks dan sejenisnya, ujar Irwan Prayitno (zs).