Camat Padang Utara Serahkan Dana Operasional RT/RW Rp. 44.838.000.- Kel. Gunung Pengilun

Camat Padang Utara Editiawarman didampimgi Lurah Gunung Pangilun Andi Amir serahkan dana operasional Rw dan Rt se-kelurahan Gunung Pangilun senilai Rp 44.838.000
IMPIANNEWS.COM (Padang).

Camat Padang Utara Editiawarman didampimgi Lurah Gunung Pangilun Andi Amir serahkan dana operasional Rw dan Rt se-kelurahan Gunung Pangilun senilai Rp 44.838.000 (Empat Puluh Empat Juta, Delapan Ratus Tiga Puluh Depan Ribu Rupiah) di ruang kantor LPM, Rabu (4/7).

Sejalan dengan itu pada pertemuan penyerahan dana RW dan RT tersebut, Camat Editiawarman memanfaatkan untuk membangun komitmen menciptakan Ketertiban, kebersihan dan keindahan Lingkungan ( K3 ). Ternyata komitmen menciptakan K3 tersebut didukung pengurus RW dan RT serta LPM, dan semua sepakat menciptakan  lingkungan  Gunung Pangilun tertib, bersih dan indah.

Bukan sekedar itu  saja, walau peraturan tentang K3 sudah ada, Lurah Gunung Pangilun juga diperintahkan untuk membuat naskah kesepakatan bersama yang ditanda tangani para ketua RW dan ketua RT se kelurahan Gunung Pengilun tentang K3 tersebut. Setelah itu tegakkan aturan tentang kebersihan itu, jika ada yang membuang sampah sembarangan  tangkap, tak ada cerita lagi. "Saya sudah tiga kali menangkap warga yang melanggar aturan terhadap kebersihan lingkungan tersebut. Tak perduli dia orang kaya serta apapun jabatannnya. Sampai diproses, " ungkap Camat Editiawarman.

Jadi, kunci untuk menjadikan lingkungan Kelurahan Gunung Pangilun bersih dan menjadi percontohan di Kota Padang serta Sumatera Barat adalah keseriusan seluruh warga yang dimotori para ketua RW dan RT. " Kita ingin kelurahan Gunung Pangilun juara kebersihan lingkungan tingkat kota Padang, soalnya hingga kini belum pernah kelurahan di lingkungan Padang utara menjadi juara. Kini saatnya kita bersama mewujudkannya, " harap Camat Editiawarman.

Sedangkan Lurah Gunung Pangilun Andi Amir mengatakan, tahun 2018 ini akan mencanangkan bersama masyarakat lingkungan kelurahan terbersih di kota Padang. Karena Kelurahan Gunung Pangilun terdiri dari 13 RW semua memiliki becak motor sampah untuk mengangkut sampah yang dihasilkan warga. Setelah itu menginginkan setiap RW membentuk Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS), kemudian diaktifkan lembaga tersebut, sekaligus menjadi contoh penegakkan  Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 21 tahun 2012 yang mengatur tentang pengelolaan sampah resmi berlaku untuk seluruh Kota Padang.

Maka, jika kedapatan ada warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya atau sembarangan, maka pihak kecamatan Padang Utara yang memberikan tindakan  serta memproses sesuai dengan  Perda No 12 tahun 2012 tersebut. Sesuai dengan komitmen bersama para pengurus RW dan RT peraturan tentang kebersihan lingkungan tersebut harus ditegakkan, bukan sekedar ucapan belaka, tegas Lurah Andi Amir.

Untuk itu Lurah Andi Amir menyampaikan bahwa kebersihan, keindahan adalah keadaan yang enak dipandang, atau elok. Keindahan adalah sebuah entitas yang dikagumi semua orang. Sedangkan  kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran, termasuk di antaranya, debu, sampah dan lain sebagainya. (aa)