HomeKota PayakumbuhHukum

BANDING KE PT, HAKIM VONIS TEDY SUTENDI 10 Tahun PENJARA

BANDING KE PT, HAKIM VONIS TEDY SUTENDI 10 Tahun PENJARA
Jumpa pers
IMPIANEWS.COM
Payakumbuh -- Meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Tedy Sutendi, ternyata oknum anggota DPRD Limapuluh Kota yang terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan terbunuh korban warga Pilubang, Erwin Syaputra, tetap tak menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Tanjung Pati tersebut dan melakukan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Padang.

Namun setelah upaya banding yang dilakukan Tedy Sutendi disidangan di tingkat Pengadilan Tinggi Padang, ternyata majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, justru memvonis Tedy Sutendi 10 tahun penjara. Artinya, 6 tahun lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang hanya menghukum Tedy Sutendi 4 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nur Tamam,SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nazif Firdaus,SH didampingi Kasi Pidum, Saldi,SH dalam acara pers gathering yang digelar di aula kantor kejaksaan setempat, Kamis (07/06/2018).

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nazif Firdaus,SH dan Kasi Pidum, Saldi,SH, putusan Pengadilan Tinggi Padang yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam tingkat banding itu sudah mempunyai keputusan tetap seperti tertuang dalam amar putusan Nomor 60/PID/2018/PT.PDG.
Putusan sidang tingkat banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Padang diadili oleh mejelis hakim, Sigit Priyono,SH,MH, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Padang sebagai Ketua Majelis, Edi Subroto,SH,MH dan Asmuddin,SH,MH masing-masing sebagai hakim anggota, Bulyuni Always Panitera Pengganti, majelis hakim memutuskan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor:119/Pdi.B/2017/PN Tjp, tanggal 6 April 2018, dan menghukum terdakwa Tedy Sutendi dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, adik Tedy Sutendi bernama Primtito yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, majelis hakim  Pengadilan Tinggi Padang dalam sidang upaya banding menvonis terdakwa Primtito 8 tahun penjara seperti tertuang dalam amar putusan Nomor: 61/PDI/2018/PT.PDG.
Padahal, dalam sidang ditingkat Pengadilan Negeri Tanjung Pati, majelis hakim setempat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk terdakwa Primtio majelis hakim PN Tanjung Pati menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

Atas putusan PN Tanjung Pati itu terdakwa Tedy Sutendi dan terdakwa Primtito melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya banding, termasuk Jaksa Penuntut Umum (PJU) juga mengajukan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Padang.
Ternyata, setelah perkara upaya banding itu disidangan di Pengadilan Tinggi Padang, majelis hakim Pengadilan Tinggi Padang yang menyidangkan perkara tersebut, justru menjatuhkan hukuman menjadi 10 tahun penjara untuk Tedy Sutendi dan 8 tahun penjara untuk Primtito.

Pasca putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap. Menurut Nazif Firduas pihaknya masih piker-pikir atas putusan itu.(rel/ul)
Palindo Teluk Bayur Pasang 500 Meter Minyak Boom Antifasi Tumpahan Minyal Nabati
Ilmuwan Ceko Bongkar Konspirasi di Balik Kudeta PKI 1965
Soal PKI, LBH Padang Didatangi Sejumlah Ormas FMM, Tolak Keberadaan Bibit PKI
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: BANDING KE PT, HAKIM VONIS TEDY SUTENDI 10 Tahun PENJARA
BANDING KE PT, HAKIM VONIS TEDY SUTENDI 10 Tahun PENJARA
Meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Tedy Sutendi, ternyata oknum anggota DPRD Limapuluh Kota yang terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan terbunuh korban warga Pilubang, Erwin Syaputra, tetap tak menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Tanjung Pati tersebut dan melakukan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Padang.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjP61IHSaVqdyhiNluyFIudNNIlFw_DeUZLnAcmRttruJBB7hwruP38Wbshofy61urxbL9QGGvigT3VLSbwjqzZ3BSXIVh91I4aMzhqrPmRU9mqhF8gvlsl6rR_X_41XufCITC-3bs8j4Q3/s400/kejari.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjP61IHSaVqdyhiNluyFIudNNIlFw_DeUZLnAcmRttruJBB7hwruP38Wbshofy61urxbL9QGGvigT3VLSbwjqzZ3BSXIVh91I4aMzhqrPmRU9mqhF8gvlsl6rR_X_41XufCITC-3bs8j4Q3/s72-c/kejari.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2018/06/banding-ke-pt-hakim-vonis-tedy-sutendi.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2018/06/banding-ke-pt-hakim-vonis-tedy-sutendi.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content