Warga Kelurahan OTS Nyatakan Kebulatan Tekad, Tolak Pembangunan Incenerator di Talawi

Bukti penolakan disampaikan warga Talawi kepada Ketua DPRD
IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh--PR Pemko Payakumbuh semakin berat dengan adanya penolakan warga Ompang Tanah Sirah (OTS) terhadap pembangunan incenerator di kawasan RW 3 Talawi Kelurahan OTS. 

Sebagai bukti ketidakterimaan warga kelurahan Ompang Tanah Sirah terhadap pembangunan Incenerator (pembakar sampah B3) dikelurahan mereka, sejumlah tokoh masyarakat sebagai perwakilan warga Talawi mendatangi gedung DPRD untuk mengadukan masalah mereka dengan wakil rakyat terhormat. Kehadiran warga Talawi ini disambut langsung oleh Ketua DPRD YB. Dt Parmato Alam bersama Chandra Setipon, Alhudri Dt. Rangkayo Mulie,pada Senin (28/05/2018). Tampak hadir kesempatan itu, tokoh masyarakatsetempat H. Tasriul bersama Ketua RT dan RW serta beberapa tokoh masyarakat Talawi dan karang taruna. 

Sebelumnya, rombongan ini juga menggelar jajak pendapat dengan pimpinan OPD terkait di Balai Kota Payakumbuh sekaligus menyatakan kebulatan tekad penolakan incenerator di Talawi. Dalam pertemuan dengan Pemko Payakumbuh yang diterima Sekdako Payakumbuh Benni Warlis Assiten II Amriul Dt. Kariang, Kepala Dinas Kesehatan  Elzadaswarman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jhon Kenedi, Kepala Satpol PP dan Damkar, Davitra, dan sejumlah pejabat dilingkungan pemko setempat, utusan Polres dan Kodim 0306/50 Kota, puluhan warga Kelurahan Ompang Tanah Sirah itu dengan tegas menyatakan menolak pembangunan incinerator di kelurahan mereka.

“ Penolakan untuk membongkar dan memindahkan incenerator dari Kelurahan Ompang Tanah Sirah, sudah final dan tak bisa ditawar-tawar lagi. Permintaan ini harga mati!” ujar warga Kelurahan Ompang Tanah Sirah dengan tegas.

Sementara di Gedung DPRD, romobongan menyampaikan penolakan yang disampaikan salah seorang perwakilan rombongan. Dihadapan Ketua DPRD Yendri Bodra Dt Parmato Alam dan dan Ketua Komisi B DPRD Payakumbuh Chandra Setipon dan Al Khudri Dt. Rangkayo Mulia, warga Kelurahan Ompang Tanah Sirah itu menyatakan meminta kepada DPRD untuk memanggil Pemko terkait pembangunan incinerator di wilayah mereka dan kebulatan tekat ini sudah kami himpun dalam sebuah kesepatan bermaterai.

Menurut juru bicara warga Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Tasriul, warga setempat menilai ada beberapa kejanggalan dalam pembangunan proyek incinerator tersebut.

“Disamping sosialisasi kurang kepada warga, relokasi atau pemindahan incenetaror milik RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh ada beberapa kejanggalan. Pertama, Perda yang dilahirkan Pemko bersama DPRD tidak sesuai lagi dengan peruntukannya. Sebab,tanah tempat berdirinya incinerator merupakan kawasan pertanian produktif yang mana pertuntukannya adalah untuk pengembangan bidang pertanian, sesuai dengan aturan Tata Ruang Kota Payakumbuh,” ujar Tasriul.

Tak hanya itu, ungkpa Tasriul, syarat lokasi penderitan incinerator tidak sesuai dengan aturan Perundang-undangan (Perda) yang dibuat Pemko bersama DPRD. Incenerator dibangun dikawasan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Payakumbuh Utara, bahkan sangat dekat dengan dengan banguna UPTD Pengilingan Padi, dekat dengan pemukiman warga, usaha kerupuk dan roti milik warga, Sekolah Dasar dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Koto Nan Gadang Payakumbuh.

“Selain itu pembangunan incinerator itu tidak ada Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) Idealnya, sebelum pembangunan incenetaror itu dilakukan dokumen  Amdal harus ada dan diterima oleh warga. Intinya, warga Kelurahan  Ompang Tanah Sirah meminta kepada DPRD untuk memanggil Pemko dan meminta untuk mengentikan pembangunan dan pemasangan incinerator di Kelurahan Ompang Tanah Sirah," ” ungkap Tasriul.

Ketua DPRD Yendri Bodra Dt. Parmato Alam dalam pertemuan itu mengatakan akan menyikapi aspirasi masyarakat Kelurahan  Ompang Tanah Sirah dan akan membicarakan persoalan ini ditingkat  Fraksi- fraksi di DPRD.

“ Kita akan sikapi persoalan ini dengan cepat dan akan membicarakannya dengan fraski-fraksi,” ujar Yendri Bodra Dt. Parmato Alam.ul