Terkait pendirian incenerator, Pemko Payakumbuh gelar jumpa pers dengan awak media BW Luak Limopuluah |
IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh-- Sejak tahun 1989 incenerator (pembakaran sampah medis B3) sudah berdiri di RSUD Adnaan WD Kota Payakumbuh sebagai salah satu RSUD Type C tepatnya di bagian belakang arah VIP rumah sakit kebanggaan Kota payakumbuh ini. Akibat kemajuan zaman dan perkembangan SDM, kondisi ini tidak dapat lagi diterima masyarakat yang berada diseputaran RSUD. Warga mengkhawatirkan pengaruh pembakaran ini terhadap kondisi kesehatan yang diduga bisa mendatangkan penyakit. Selain itu, Pemko Payakumbuh harus melaksanakan TLHP BPK RI terkait temuan keberadaan incenerator yang harus berjarak agak jauh dari RS serta tidak sesuai lagi dengan Permen LHK Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang persyaratan pengelolaan LB3 fasilitas pelayanan kesehatan.
Diterangkan Pemko Payakumbuh kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar di lantai II Gedung Balaikota eks. lapangan Poliko pada Selasa (22/05/2018) terkait adanya pemberitaan miring yang tidak membangun dan seakan akan tidak mendukung program pemerintah khususnya dalam pelayanan kesehatan, yakni pembangunan incenerator. Jumpa pers yang dibuka resmi Asisten I Yoherman dan dihadiri langsung Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz bersama Asisten II, Amriul Dt. Karayiang, Kadinkes, Elzadaswarman, Kadiskominfo, Elvi Jaya, Kadis LH, Jhon Kennedy, Dirut RSUD Adnaan WD, Elfriza Naldi dan beberapa pejabat terkait.
Diterangkan Kadinkes, Elzadaswarman, " banyak sudah suka duka yang pemko alami sejak terjadinya temuan BPK RI terkait keberadaan incenerator yang tidak memenuhi standar Permen LHK P.56 tahun 2015. Berawal dari pemindahan (relokasi) ke TPA Regional Sumbar di Payakaumbuh Selatan, semua berkas telah lengkap. Namun terkendala pembebasan lahan lahan oleh TPA terhadap warga setempat belum tuntas. Relokasi kedua kita lakukan ke Bukit Patah 9, setelah berkas lengkap, terjadi lagi kendala dengan status tanah kaum. Hingga akhirnya kita pindahkan ke talawi Kelurahan Ompang Tanah Sirah (OTS). Padahal incenerator adalah salah satu pendukung keberadaan RSUD Adnaan WD. Akibatnya, pembakaran sampah B3 RSUD kita laksanakan dengan mengirimnya ke Bogor, untuk 1 kg nya kita kenai biaya sekitar Rp 30.000. Untuk membawa sampah medis mentah saja kita sudah keluarkan dana sekitar 30 juta untuk satu kali mengirim," terang Elzadaswarmen.
"Yang kita sayangkan sedikit hanyalah, mengapa terjadi penolakan setelah sebelumnya para tokoh pemerintahan, tokoh adat dan tokoh masyarakat Kelurahan OTS yang semula sudah menyepakati dengan surat pernyataan perstujuan diatas matrai 6000, yang kita buat dan sepakati bersama dalam rembug warga, akhirnya melakukan penolakan terhadap pembangunan incenerator di wilayah OTS," imbuh Elzadaswarman.
Sementara itu Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz mengatakan bahwa limbah medis yang ada harus dimusnahkan, untuk itu Pemko Payakumbuh membangun incenerator. Karena biaya untuk penghancuran cukup mahal.
” Untuk 1 tahun pemko harus menyiapkan dana 1 milyar lebih hanya untuk pemusnahan limbah B3 RSUD. Alangkah baiknya pemko Payakumbuh yang melakukan pemusnahan sampah ini, untuk menghemat pengeluaran. Karena itu Pemko Payakumbuh lebih memilih membangun Incenerator dibandingkan harus diberikan kepada pihak lain. Untuk pelaksanaan program ini, pemko selalu koordinasi dengan dinas terkait hingga ke nasional, merangkul tenaga ahli, sehingga dampak negatif dapak diminimalisir. Bahkan dirasa tidak akan terjadi, karena pembakaran sampah medis dengan suhu sampai 1800 derjat yang sebelumnya telah dilakukan serangkaian pengolahan dari RSUD. Semua sampah akan menjadi abu, termasuk jarum suntuik yang termasuk logam akan jadi abu. Dan abu tersebutlah yang akan kita kirim ke Cileungsi Bogor untuk pemusnahan lebih lanjut. Untuk pengiriman abu ini ke PPLI Bogor, kita juga dikenai biaya sekitar Rp 8,000 / kgnya," kata Erwin Yunaz.
" Dalam rangkaian proses pendistribusian dari RSUD Adnaan WD, kita juga telah memenuhi SOP yang ditetapkan Kemen LHK dan sesuai juga dengan aturan Kemenkes. Seluruh peralatan dan teknisi yang kita pakai sudah memenuhi standar operasional. Semuanya peralatan seperti gerobak, motor dan mobil pengangkut sudah diregistrasi dan terdaftar. Proses pembakaran kita laksanakan pada Rabu dan Sabtu dalam waktu 2 jam saja. Atas nama pemko Payakumbuh, kami berharap para tokoh dan masyarakat untuk lebih bijaksana, tidaklah mungkin pemerintah akan menganiaya warganya. Malah mungkin keberadaan incenerator mandiri yang dipunyai Kota Payakumbuh ini akan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan, termasuk lapangan kerja bagi warga Payakumbuh. Sayang kita harus menggunakankan dana besar, hanya untuk mengirim sampah B3 semata. Sementara kita sudah miliki alat. Untuk provinsi Sumatera Barat, kita adalah satu-satunya yang punya dan telah memenuhi standar Kemen LHK. Untuk itu, sekali lagi kami mohon bantuan dan dukungan kita semua, termasuk media. Kita akan melakukan penjajakan kembali para tokoh, kapan perlu kita kembali adakan rembug, dan pembangunan incenerator itu juga didirikan diatas tanah milik Pemko Payakumbuh," pungkas Erwin Yunaz.
Dalam jumpa pers antara pemko Payakumbuh dengan awak media Luak Limopuluah siang itu, tampak ada sekitar 7 orang perwakilan wartawan mengajukan pertanyaan, baik mengenai sosialisasi, kesepakatan dan solusi yang akan diambil pemko terkait pendirian incenerator di Kota Payakumbuh. Kesimpulan yang dapat diambil dalam jumpa pers kala itu adalah pemko Payakumbuh akan tetap mendirikan incenerator, mengingat besarnya anggaran yang harus disedot akibat pengiriman sampah B3 ini ke PPLI di Bogor.ul